Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta anggota Polri yang terlibat dalam pelarian buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra dikenakanan pidana.
Mahfud mengingatkan agar Korps Bhayangkara tak hanya memberi sanksi disiplin kepada anggotanya yang terbukti membantu buronan kasus korupsi itu.
"Dilanjutkan ke pidananya jangan berhenti (hanya sanksi) disiplin. Kalau berhenti (hanya sanksi) disiplin, kadangkala sudah dicopot dari jabatan tiba-tiba dua tahun lagi muncul menjadi pejabat. Katanya sudah selesai disiplinnya padahal ia melakukan tindak pidana," kata Mahfud dalam keterangan Video yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud mengatakan para pihak yang terlibat membantu Djoko Tjandra ini bisa dikenakan Pasal 221 hingga Pasal 263 KUHP. Ia pun mencontohkan seorang pengacara yang dipidana karena menghalangi kerja penegak hukum.
"Menghalang-halangi penegakan hukum dan sebagainya itu kan tindak pidana," ujarnya.
![]() Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia |
Mantan ketua Mahkamah Konsititusi (MK) itu mengklaim bahwa pihaknya masih terus berupaya menangkap Djoko Tjandra yang kini berada di Kuala Lumpur, Malaysia. Ia mengaku sudah memerintahkan aparat penegak hukum menangkap buronan tersebut.
"Saya sudah minta dan sudah disepakati institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra," kata Mahfud.
Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bakal mengusut tuntas perkara pemberian bantuan oleh anggota Polri terhadap Djoko Tjandra.
Listyo mengaku tetap mengusut perkara itu meskipun melibatkan rekan-rekan seangkatannya di kepolisian ataupun pihak-pihak lain dari berbagai kalangan.
Ia menyebut Brigjen Prasetijo Utomo bakal dijerat dengan pasal berlapis dalam kasus pelarian Djoko Tjandra. Prasetijo diduga melakukan tindak pidana dalam pembuatan surat palsu dan upaya menghalangi penyidikan Djoko Tjandra.
"Dugaan awal melanggar Pasal 221 dan 263 KUHP," kata Listyo kepada wartawan Senin, (20/7).
(fra/tst/fra)