Penyidikan internal terhadap Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri mandek. Prasetijo terbukti menandatangani surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra.
Perwira tinggi itu hingga saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta.
"Yang bersangkutan masih di rumah sakit, ya kalau namanya sakit kami tidak bisa. Kami menghormati kalau dia nanti sudah baikan, sehat, tentunya akan di BAP lagi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Jakarta, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menerangkan karena Prasetijo masih sakit, maka pemeriksaan terhadap dirinya belum dapat ditindaklanjuti. Dalam hal ini, masih terdapat sejumlah pengakuan yang perlu didalami kepolisian.
Menurut Awi, hingga saat ini tensi darah Prasetijo masih tinggi sehingga belum dapat melakukan pemeriksaan secara intensif di Mabes Polri. Selain itu, sebenarnya Prasetijo harus menjalani masa penahanan selama 14 hari di Provos Mabes Polri.
"Tentunya kalau ada perkembangan, kami update ke rekan-rekan," kata Awi.
Prasetijo seharusnya mengikuti upacara penyerahan jabatan di Bareskrim Polri pada Kamis (16/7) usai dirinya dicopot dari jabatannya oleh Kapolri Jenderal Idham Azis.
Namun, sejak dicopot itu dirinya tiba-tiba mengalami darah tinggi dan harus menjalani pemeriksaan di RS Polri Kramat Jati.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono menyampaikan saat itu dokter tak mengizinkan Prasetijo mengikuti acara serah terima jabatan itu. Bahkan karena tekanan darahnya cukup tinggi, Prasetijo dilarang berdiri sementara waktu.
Sejauh ini sudah ada tiga Perwira Tinggi Polri yang telah dicopot oleh Kapolri dari jabatannya, di antaranya Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo setelah terbukti menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra melintas dari Jakarta ke Pontianak Juni lalu.
Polri pun membenarkan bahwa Prasetijo sempat satu pesawat dengan buronan Djoko Tjandra dalam perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Pencopotan itu sesuai dengan surat telegram Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020. Dalam hal ini, Prasetijo menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan ditahan selama 14 hari di ruang khusus Provos Mabes Polri.
Kemudian, Kepala Divisi Hubungan Internasional Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo. Keduanya menjalani pemeriksaan di Propam dan dinyatakan telah melanggar etik.
Pencopotan dua perwira tinggi itu tertuang dalam surat telegram (STR) nomor ST/2076/VII/KEP/2020 yang ditandatangani oleh Asistem Sumber Daya Manusia (SDM) Polri Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri tertanggal 17 Juli 2020.
(mjo/pmg)