Kepolisian Resor (Polres) Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease mengirim berkas tersangka pengambilan paksa jenazah corona (Covid-19) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Senin, (20/7) kemarin.
"Tahap I ke Jaksa, nanti Jaksa meneliti selama 14 hari, kalau masih kurang dilengkapi, kalau lengkap ke tahap II," kata Kasat Reskrim, Polresta Ambon, AKP Gilang Prasetya, saat dihubungi, Selasa, (21/7).
Gilang mengatakan, berkas yang dikirim ke Jaksa antara lain tujuh warga tersangka pengambilan paksa jenazah corona Hasan Keiya dan tiga anggota keluarga tindakan penganiayaan terhadap perawat RSUD Ambon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkas dibawa pada Senin (20/7), sekitar pukul 10.00 WIT ke Jaksa,"ujarnya.
Sebelumnya, kata Gilang, Ikatan Keluarga Kerukunan Tehoru Teluti (IKKAT) melakukan silaturahmi di gedung kantor Polres Kota Ambon dan Pulau-pulau Lease pada beberapa hari kemarin.
Mereka, kata Gilang, meminta keringanan pembebasan terhadap sepuluh tersangka tersebut.
Atas permintaan IKKAT tersebut, Gilang mengatakan kepada mereka kalau ada saksi yang bisa meringankan perbuatan tersangka boleh dihadirkan. Namun, untuk menerima pembebasan sangat tidak mungkin karena kasus tersebut tergolong delik murni.
"Jadi, mereka minta keringanan katanya ada saksi, sehingga kita minta kalau ada saksi yang bisa meringankan mereka silakan dihadirkan," ujar Gilang.
Kasus pengambilan jenazah corona dari ambulans di jalan Jenderal Sudirman, Ambon Maluku pada 26 Juni lalu.
Sebelumnya, jenazah dibawa ambulans dari RSUD Haulussy Ambon untuk dimakamkan di Taman Pemakaman Khusus corona di Hunut, Rumah Tiga, Kota Ambon.
Warga yang sudah menunggu di jalan Jenderal Sudirman langsung mencegat mobil ambulans yang dikawal ketat aparat kepolisian Polres Kota Ambon.
Warga kemudian mengeluarkan peti jenazah dari mobil ambulans dan membawa ke rumah duka di kawasan Galunggung Desa Batu Merah, Kota Ambon.
Dalam kasus ini, polisi meringkus AM, HL, BY, SI SU, AD, dan ST. Mereka ditangkap setelah pemakaman jenazah Hasan Keiya di Taman Pemakaman Umum dikompleks Warasia, Desa Batu Merah, Sirimau, Ambon Maluku.
Sementara tiga lagi yakni NI, YN dan MO ditangkap setelah perawat bernama Jomima Orno membuat laporan polisi tindakan penganiayaan setelah mengurus jenazah Hasan Keiya untuk dimakamkan di Taman Khusus corona di Hunut, Rumah Tiga, Ambon.
(sai/kid)