Tolak Rapat soal Djoktjan, Azis Syamsuddin Dilaporkan ke MKD

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 12:13 WIB
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dilaporkan ke MKD karena diduga menghalangi rapat soal Djoko Tjandra di Dewan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman melaporkan Azis Syamsuddin ke MKD. (Foto: CNN Indonesia/ Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan menghalangi rencana rapat dengar pendapat (RDP) terkait pelarian buronan kasus Bank Bali Djoko Tjandra.

Ia menduga Azis telah melanggar kode etik yakni menghalang-halangi tugas anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, Azis juga patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak.

"Saya sudah melaporkan Azis. Dengan tidak diijinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin, patut diduga telah melanggar kode etik," kata Boyamin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan rencana Komisi III DPR menggelar RDP bersama Dirjen Imigrasi, Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum itu sebenarnya telah mendapatkan persetujuan dari Ketua DPR Puan Maharani. Namun, itu terhambat oleh persetujuan Azis.

Menurut Boyamin, RDP tersebut sangat penting untuk segera dilaksanakan karena akan membantu pemerintah mengurai kasus Djoko Tjandra serta memberikan rekomendasi untuk penuntasan penindakan terhadap oknum-oknum yang membantu Djoko Tjandra pulang hingga kembali melarikan diri dari Indonesia.

Terlebih, rapat dapat dilakukan secara daring sehingga tidak mengganggu agenda anggota Komisi III DPR dalam masa reses.

"Izin ini hanya bersifat administrasi dan bukan rigid karena senyatanya pada saat reses sudah sering terjadi rapat-rapat oleh alat kelengkapan DPR.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI merencanakan RDP terkait Djoko Tjandra. Rencana diutarakan usai Ketua Komisi III DPR Herman Herry menerima salinan surat jalan Djoko Tjandra, Selasa (14/7).

Namun akhir pekan kemarin, Herman menyebut rencana itu terancam gagal karena komisi hukum DPR tak mendapat izin dari pimpinan dewan di Senayan.

Azis mengaku tak menolak gelaran rapat itu. Ia hanya mematuhi Tata Tertib DPR yang menyebutkan bahwa masa reses adalah masa bagi anggota dewan melakukan kegiatan di luar masa sidang, terutama di luar kompleks parlemen untuk melaksanakan kunjungan kerja.

"Tentunya saya tidak ingin melanggar Tatib dan hanya ingin menjalankan Tata Tertib DPR dan Putusan Bamus, yang melarang RDP Pengawasan oleh komisi pada masa reses," dalihnya, Sabtu (18/7).

(mts/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER