Istri Jarang Pulang, Suami Buang Anak Tiri ke Kali Cakung

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2020 18:24 WIB
Polisi menangkap CS yang disangkakan membuang bocah ke Kali Cakung usai menganiayanya hingga tewas dengan dalih kesal terhadap istri.
Ilustrasi. (Foto: iStockphoto/Herwin Bahar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Seorang balita berinisial MA alias A meninggal usai dianiaya ayah tirinya, CS. Motifnya, kesal dengan isterinya yang jarang pulang dan masalah ekonomi.

CS diketahui memukuli korban hingga akhirnya meninggal dunia. Jenazah korban bahkan dibuang oleh CS ke Kali Cakung, Pulogadung, Jakarta Timur.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Arie Ardian mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan jenazah korban di Kali Cakung pada Selasa (7/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah polisi datang dan melakukan olah TKP, dapat diperoleh keterangan-keterangan yang mengarah pada tersangka," kata Arie kepada wartawan, Selasa (21/7).

Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap dan diketahui merupakan ayah tiri korban.

Diungkapkan Arie, berdasarkan pengakuan tersangka dan alat bukti yang ditemukan, korban ternyata mengalami kekerasan secara fisik di bagian dada, punggung, kaki, dan wajah.

Fakta kasus penyiksaan anak dalam Infografis

"Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," imbuhnya.

Setelah korban meninggal, tersangka membawanya ke Kali Cakung dengan menggunakan sepeda motor.

Menurut Arie, motif tersangka melakukan aksi penganiayaan itu lantaran kesal dengan istri sirinya, yang merupakan ibu korban, yang jarang pulang ke rumah. Selain itu, didasari oleh motif ekonomi.

"Sehingga tersangka melampiaskan kekesalannya kepada anaknya. Ini sudah dilakukan berulang kali, sudah dilakukan dua kali dalam kurun waktu satu bulan," ucap Arie.

Usai melakukan aksinya, CS sempat mencoba kabur melalui Stasiun Bogor. Polisi yang menyelidiki kasus temuan jenazah bocah di kali kemudian melakukan pengejaran. Tersangka kemudian ditangkap pada Rabu (15/7).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(dis/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER