Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya akan memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III mengenai masalah pelarian Djoko Tjandra.
Laporan itu dilayangkan oleh Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman karena menduga Azis berusaha menghalangi rencana RDP oleh Komisi III tersebut.
Menurutnya, proses verifikasi ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015, mulai dari identitas pihak yang membuat laporan hingga status sosok yang dilaporkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal 8 [Peraturan DPR RI], ketika laporan masuk maka sekretariat akan memverifikasi beberapa hal yang pertama identitas pengadu pribadi atau nama institusi. Baru identitas teradu, siapa orangnya, nomor anggotanya benar enggak ada di anggota di DPR RI," kata Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/7).
Selain itu, lanjutnya, pihaknya juga akan memeriksa terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan oleh Boyamin serta bukti-bukti pendukung. Menurut Habiburokhman, pihaknya akan meminta Boyamin untuk melengkapi dokumen pelaporan bila menemukan kekurangan dari laporan yang telah dilayangkan dalam waktu maksimal 14 hari.
"Jika ada kekurangan maka tim sekretariat akan meminta pengadu untuk melengkapi dalam waktu 14 hari laporannya," ucap politikus Partai Gerindra itu.
Habiburokhman menjelaskan, MKD akan menggelar rapat pleno setelah seluruh bukti dan dokumen pendukung laporan Boyamin tersebut dinyatakan terpenuhi.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin ke MKD DPR atas dugaan menghalangi rencana Komisi III DPR menggelar RDP terkait pelarian Djoko Tjandra.
Ia menduga, politikus Partai Golkar itu telah melanggar kode etik, yakni menghalang-halangi tugas anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, Azis juga patut diduga mempunyai kepentingan lain dengan berlindung di balik aturan yang sebenarnya dapat berlaku fleksibel sesuai kepentingan dan kebutuhan yang mendesak.
"Saya sudah melaporkan Azis. Dengan tidak diijinkannya RDP Komisi III DPR atas sengkarut Djoko Tjandra oleh Azis Syamsudin, patut diduga telah melanggar kode etik," kata Boyamin kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
(mts/osc)