Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Daulay meminta agar anggaran stimulus keuangan tidak melebihi anggaran pengobatan virus corona (Covid-19). Biaya pengobatan harus tetap menjadi perhatian yang utama.
Permintaan ini disampaikan Saleh merespons langkah Presiden Joko Widodo yang menunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menjadi ketua pelaksana tim penanganan pandemi virus corona dan pemulihan ekonomi nasional (PEN).
"Jangan sampai anggaran untuk stimulus bidang keuangan jauh melebihi biaya pengobatan Covid-19. Apalagi, kasus positif Covid-19 masih saja naik. Ini tetap harus menjadi perhatian utama," kata Saleh kepada CNNIndonesia.com, Selasa (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menerangkan bahwa Fraksi PAN mengapresiasi langkah Jokowi mengubah struktur birokrasi penanganan Covid-19. Saleh berharap struktur baru ini akan membuat penanganan Covid-19 di Indonesia lebih berhasil.
Anggota Komisi IX DPR RI itu pun menyatakan bahwa pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lalu menggantinya dengan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN diharapkan meningkatkan kinerja pemerintah dalam mengatasi dampak Covid-19.
Apalagi, lanjutnya secara struktural diketahui bahwa komite ini membawahi dua satuan tugas yang menangani aspek kesehatan dan ekonomi secara bersamaan.
"Diharapkan pembagian tugas di struktur baru ini dapat dilakukan lebih adil. Artinya, proporsi program kerja dibagi secara merata. Tidak boleh mendahulukan pemulihan ekonomi dan meninggalkan penanganan kesehatan. Keduanya harus dikerjakan secara bersamaan," tuturnya.
Berangkat dari itu, ia meminta Erick membuktikan peningkatan kinerja dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional. Menurutnya, tugas ini tidak mudah karena banyak masyarakat yang menaruh harapan besar.
Saleh pun meminta agar masyarakat memberikan waktu untuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN bekerja.
"Tentu siapa pun boleh memberikan usul dan masukan. Setidaknya untuk menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun program dan perumusan langkah-langkah strategis ke depan," ungkapnya.
Jokowi diketahui membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan PEN dalam penanganan covid-19. Erick akan melakukan koordinasi antara satuan tugas penanganan virus covid-19 yang diketuai oleh Doni dan satuan tugas baru terkait pemulihan ekonomi nasional yang dipimpin Wamen BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Jokowi juga diketahui membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pembubaran berlaku per 20 Juli 2020 atau sejak Perpres No. 82 tahun 2020 diundangkan atau diteken Jokowi.
Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.