Polres Metro Jakarta Selatan meringkus tujuh orang tersangka sindikat pengedar narkoba jenis ganja jaringan kampus. Wakapolres Metro Jaksel AKBP Choiron El Atiq mengatakan dari tujuh tersangka itu, tiga di antaranya merupakan mahasiswa aktif.
"Ada tiga oknum mahasiswa yang masih aktif dan satu alumni dari perguruan tinggi tersebut, dan yang lainnya ada tukang ojek dan karyawan swasta," tutur Choiron kepada wartawan, Selasa (21/7).
Dari tiga oknum mahasiswa itu, II berperan sebagai bandar. Sedangkan AY dan AN berperan sebagai pengedar. Lalu, empat tersangka lain yakni AS, DW, dan AVH dan CR berperan sebagai kurir narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan Choiron, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AYH dan AS di pinggir tol lingkar luar Jakarta pada 10 Juli lalu. Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan meringkus lima tersangka lainnya.
Choiron mengungkapkan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa barang haram itu diperoleh dari II selaku bandar.
"Mereka menjual di kalangan kampus mereka selama hampir satu tahun," ujarnya.
Kata Choiron, biasanya ganja tersebut dijual dalam bentuk paket seberat kurang lebih lima gram. Harga yang dipatok sebesar Rp300 ribu per paket.
Choirin menuturkan dari tangan para tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa ganja seberat 4,6 kilogram.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.