Rebutan Kursi Pilkada, Ketua DPD Hanura Sultra Dipolisikan

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 15:08 WIB
Ketua DPD Hanura Sultra dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait urusan pintu partai untuk pencalonan Pilkada Konawe Selatan.
Ilustrasi persiapan pilkada. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)
Kendari, CNN Indonesia --

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Wa Ode Nurhayati dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Wa Ode dilaporkan ke Polda Sultra pada Senin (20/7) terkait urusan pintu partai untuk maju Pilkada Konawe Selatan.

Pelapor adalah Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra, melalui kuasa hukumnya Andri Darmawan. Aksan diketahui mengurus pencalonan bapaknya, Surunuddin Dangga untuk maju di Pilkada Konawe Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Aduannya terkait penipuan penggelapan, ini kan masalah partai kemarin," kata Andri Darmawan saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (23/7).

Andri menyatakan kliennya menuding Wa Ode Nurhayati meminta sejumlah dana untuk kepentingan survei, saksi dan operasional mengurus pintu Partai Hanura ke DPP.

Kliennya, lanjut dia, sudah menyerahkan Rp500 juta untuk seluruh kebutuhan tersebut. Namun belakangan, sambungnya, Wa Ode Nurhayati kembali meminta uang Rp2 miliar sebagai mahar politik harga dua kursi Hanura di DPRD Konawe Selatan.

Ia mengaku, pihaknya sudah mengonfirmasi ke DPP Hanura bahwa tidak ada biaya atau mahar seperti yang diminta.

Di samping itu, sejauh ini, DPP Hanura telah merekomendasikan dukungan Pilkada Konsel ke pasangan Rusmin Abdul Gani-Senawan Silondae.

Andri pun menegaskan uang Rp500 juta yang diserahkan kliennya itu bukan mahar politik. Itu, kata dia, biaya operasional mengurus Partai termasuk untuk kepentingan survei. Namun belakangan, kata dia, survei tidak dilakukan DPD Hanura Sultra.

"Makanya kita minta kembalikan saja uang Rp500 juta. Kita tidak mau soal mahar itu," kata Andri.

"Kemarin dia janji kembalikan pada 9 Juli, tapi sampai saat ini belum kembalikan. Makanya kita laporkan dan minta uang itu dikembalikan," imbuhnya.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan penyidik sudah menerima laporan tersebut.

"Aduan masuk pada hari Senin 20 Juli 2020. Andre Darmawan (pengacara) bertindak atas nama klien Aksan Jaya," kata Ferry lewat aplikasi pesan ponsel pintar.

Ferry mengatakan Wa Ode Nurhayati dilapor terkait pasal 378 dan 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

"Saat ini dalam proses penyelidikan," imbuhnya.

Sementara itu, Wa Ode Nurhayati saat dihubungi lewat teleponnya tidak memberikan jawaban. Ia malah mematikan telepon. Begitu pula saat ditanya melalui pesan whatsapp ia tak merespons.

Sementara itu, Fajar Ishak yang juga kader Partai Hanura membantah soal mahar politik untuk maju Pilkada 2020.

"Terkait ada aduan di polisi terkait mahar politik itu kami kaget juga," kata Fajar Ishak saat konferensi pers di Kendari.

Anggota DPRD Sultra ini menyebut, pencalonan di Pilkada dimulai dari tahapan penjaringan di tingkat DPC hingga DPP.

Hanura, lanjut dia, menentukan calon untuk diusung berdasarkan survei dan sikap dukungan calon terhadap kebesaran Hanura di daerah kekuasaannya nanti.

(pnd/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER