Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyurati dan meminta Presiden Joko Widodo mencabut status kewarganegaraan buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Boyamin menilai status WNI Djoko Tjandra harus dicabut karena yang bersangkutan telah memiliki kewarganegaraan Papua Nugini dalam bentuk paspor atas nama Joe Chan yang akan berakhir pada 2023.
"Hari ini, MAKI telah mengirim surat kepada Presiden Jokowi untuk mencabut status Warga Negara Indonesia (WNI) atas Joko Soegiarto Tjandra," kata Boyamin kepada CNNIndonesia.com dalam pesan tertulis, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Boyamin mengungkapkan pencabutan status kewarganegaraan bertujuan untuk membekukan aset dan kepemilikan saham oleh Djoko Tjandra. Sebab, menurut dia, pencetakan e-KTP Djoko Tjandra di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama, beberapa waktu lalu tidak hanya sekadar untuk keperluan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tetapi juga untuk pengurusan aset dan saham.
"Namun ternyata mengurus aset dan sahamnya dalam bentuk melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari perusahaan-perusahaannya yang selama ini tidak bisa dilakukan karena berada di luar negeri dan tidak memiliki KTP," ungkap dia.
"Pemerintah kita harus berani melakukan sandera bekukan aset Joko Tjandra untuk memaksanya pulang dan bersedia menjalani hukuman penjara 2 tahun," ujarnya lagi.
Dalam surat bernomor: 078/MAKI/VII/2020, Boyamin mengultimatum akan menggugat Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika permintaannya tidak terpenuhi.
"Bahwa jika kewarganegaraan atas nama sdr. Joko Soegiarto Tjandra tersebut tidak dicabut sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kami akan melakukan upaya hukum gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara," tandasnya.