Pemprov DKI Jakarta mengaku bakal bertemu dengan para pengusaha hiburan malam untuk membahas kemungkinan membuka kembali usaha mereka di tengah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Kabid Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Bambang Ismadi mengaku pertemuan itu nantinya juga diikuti Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta untuk membahas kemungkinan dibukanya tempat hiburan malam.
"Di sana kan ada ahli epidemiologinya tuh. Kalau mereka mengizinkan, ya habis itu kita bikin SK pembukaan, dan monggo dibuka," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang mengatakan persoalan belum dibukanya tempat hiburan malam di Jakarta sejauh ini karena kesiapan penerapan protokol kesehatan. Ia mengakui memang itu menjadi kewenangannya, namun izin pembukaan tempat hiburan malam menjadi kewenangan Tim Gugus.
Oleh karena itu, Bambang menyatakan dalam pertemuan nanti pihaknya juga sekaligus bakal membahas terkait protokol kesehatan yang nantinya akan diterapkan di tempat hiburan malam usai dibuka.
"Protokol kita buat bersama-sama. Jadi kalau cuma dari kami sendiri yang membuat protokol, bisa saja diprotes sama pengusaha mereka merasa enggak adil," katanya.
Selain itu, Bambang juga menyebut sejumlah persoalan lain terkait penerapan protokol di tempat hiburan malam. Hal itu berkenaan dengan tempat hiburan malam, seperti bioskop, yang umumnya memiliki ruangan dengan ventilasi udara yang minim, bahkan tertutup.
Hal itu, katanya, menjadi penyebab alasan sampai saat ini tempat hiburan malam belum dibolehkan untuk beroperasi.
![]() |
Sementara itu, Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Ahmad Cucu Kurnia mengaku pihaknya masih mencari model yang ideal dari sejumlah negara terkait penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam.
Menurut Cucu, referensi itu penting agar penerapan protokol kesehatan di tempat hiburan malam bisa sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Misalnya Singapura lah, negara tetangga, paling deket kayak apa udah bikin. Itu penting untuk gugus tugas menilai protokol yang kita susun," katanya.
Cucu menyebut sejumlah protokol itu mulai dari penerapan jaga jarak maupun batas minimum kapasitas pengunjung. Menurut dia, model penerapan protokol tersebut masih sulit diterapkan di tempat hiburan.
Sebelumnya, sejumlah kelompok massa yang tergabung yang mengatasnamakan diri dari Kelompok Pekerja Seni Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/7).
Dalam aksinya mereka menuntut Pemprov DKI memberi kepastian mengenai pembukaan tempat hiburan malam, tempat mereka mencari nafkah.
Pasalnya, dalam aksi sebelumnya, mereka mengaku tak mendapat jawaban dari pemerintah terkait izin tersebut. Mereka juga meminta bantuan sosial untuk biaya hidup sehari-hari selama menghadapi pandemi Covid-19.
(thr/kid)