Istana Pelajari Putusan PTUN soal Pemecatan Evi dari KPU

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 21:46 WIB
Juru Bicara Presiden menyatakan pihaknya belum menerima salinan putusan PTUN yang membatalkan pemecatan Evi Novida Ginting dari KPU.
Presiden Joko Widodo (tengah) dan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik (kanan) saat memasuki ruang pelantikan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selasa (1/10/2019). (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pemecatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting. Dini mengatakan pihaknya belum menerima salinan putusan tersebut.

"Kita belum terima salinan putusan. Akan dipelajari dulu," ujar Dini melalui pesan singkat, Kamis (23/7).

PTUN telah membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU. Putusan PTUN itu mengabulkan gugatan Evi seluruhnya dan menolak eksepsi yang diajukan Jokowi dalam proses persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dini menuturkan, pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk mempertimbangkan banding atau tidak atas putusan tersebut. "Masih ada waktu 14 hari untuk presiden memutuskan banding atau tidak," katanya.

Dalam salinan putusan tersebut menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020.

PTUN juga meminta Jokowi sebagai tergugat untuk mencabut keputusan itu. Jokowi juga dihukum dengan diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp332 ribu.

Selain itu, PTUN memerintahkan Jokowi memulihkan nama baik Evi seperti sebelum sengketa ini terjadi. Jokowi juga wajib mengembalikan Evi ke jabatan semula.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting di kantor KPU, Jakarta, Selasa malam (10/7).Gugatan Evi Novida Ginting diterima seluruhnya oleh PTUN. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)

Evi menyambut positif putusan PTUN Jakarta yang membatalkan keputusan Presiden Jokowi terkait pemecatan dirinya dari jabatan komisioner KPU.

Ia menerima kabar itu dari kuasa hukumnya. Ia pun mengucap rasa syukur usai gugatannya dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

Pemecatan ini berawal ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan Evi telah melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6.

Saat itu, Evi dinilai bertanggung jawab dalam pengubahan hasil perolehan suara pengadu Hendri Makaluasc. Selain Evi, lima Komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras terakhir.

DKPP mencopot Evi dari jabatan Komisioner KPU pada 18 Maret lalu. Pencopotan itu berujung pada pemecatan Evi dari jabatan Komisioner KPU secara tidak terhormat secara resmi oleh Jokowi pada Kamis (26/3).

(psp/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER