Evi Novida soal PTUN Batalkan Putusan Jokowi: Alhamdulillah

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jul 2020 16:36 WIB
Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting yang dipecat Jokowi secara tidak hormat, berharap Presiden segera menjalankan putusan PTUN yang membatalkan pemecatan itu.
Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Evi Novida Ginting menyambut positif putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo terkait pemecatan dirinya dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ia menyampaikan telah menerima kabar itu dari kuasa hukumnya. Ia pun mengucap rasa syukur usai gugatannya dikabulkan oleh PTUN Jakarta.

"Ya benar saya sudah menerima info amar putusan melalui e-court PTUN, alhamdulillah," kata Evi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/7). "Allah mengabulkannya," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Evi tak banyak berkomentar terkait putusan itu. Ia hanya berharap putusan tersebut bisa segera dijalankan oleh tergugat, yakni Presiden Joko Widodo.

"Berharap amar putusan dijalankan dan salinan putusan bisa diterima secepatnya," ucap Evi.

Sebelumnya, PTUN Jakarta membatalkan keputusan Presiden Joko Widodo memecat Evi Novida Ginting dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan diterbitkan Kamis (23/7).

Dalam salinan putusan yang diterima CNNIndonesia.com, PTUN mengabulkan seluruh gugatan Evi. Selain itu, PTUN menolak eksepsi yang diajukan Jokowi dalam proses persidangan.

"Menyatakan batal Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," bunyi putusan dalam salinan yang diterima CNNIndonesia.com dari kuasa hukum Evi, Heru Widodo, Kamis (23/7).

Di poin berikutnya, PTUN Jakarta menghukum tergugat dengan membayar biaya perkara sebesar Rp332 ribu. PTUN Jakarta juga memerintahkan tergugat untuk mengembalikan jabatan Evi seperti semula.

"Mewajibkan Tergugat untuk merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Penggugat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 seperti semula sebelum dihentikan," bunyi salinan putusan.

Evi Novida Ginting dicopot dari jabatannya sebagai Komisioner KPU per Kamis (26/3). Pemecatan secara tidak terhormat itu menyusul putusan DKPP yang menyebut Evi melanggar kode etik dalam kasus perolehan suara calon legislatif Partai Gerindra Daerah Pemilihan Kalimantan Barat 6 pada Rabu (18/3).

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER