37.883 Orang Langgar Aturan Penggunaan Makser di Jakarta

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 16:08 WIB
Sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020, denda atas pelanggaran aturan penggunaan masker yang diterima Satpol PP mencapai Rp570 juta.
Personel Kepolisian Polres Aceh Barat memasangkan masker ke pengguna jalan saat proses pembagian masker di Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (14/4/2020). (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)
Jakarta, CNN Indonesia --

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menindak 37.883 orang yang melanggar aturan penggunaan masker selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi sejak 5 Juni hingga 23 Juli 2020.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.383 orang membayarkan sanksi denda ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"(Pelanggaran) penggunaan masker 37.883 orang. Yang didenda 3.383, sisanya kerja sosial," kata Kepala Satpol PP Jakarta Arifin saat dikonfirmasi, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Arifin menjelaskan jumlah denda yang diterima Satpol PP DKI dari pelanggar penggunaan masker tersebut mencapai Rp570.510.000.

Aturan penggunaan masker ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta. Di dalamnya diatur mengenai kewajiban warga menggunakan masker ketika sedang beraktivitas di luar rumah.

Aturan itu sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam menekan laju penyebaran virus corona di wilayah Ibu Kota. Dalam aturan tersebut Pemprov DKI Jakarta menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi para pihak yang melanggar aturan PSBB.

Seorang pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) usai menerima sanksi di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. Sanksi kerja sosial seperti menyapu, menyiram tanaman sampai push-up diberlakukan bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktifitas di tempat umum. CNNIndonesia/Safir MakkiSeorang pelanggar PSBB usai menerima sanksi di kawasan Terminal Kampung Melayu, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)

Dalam beleid tersebut dicantumkan bahwa bagi warga yang tidak mengenakan masker dapat dijatuhi sanksi berupa sanksi sosial maupun denda maksimal Rp250.000.

Arifin menambahkan, dalam tiga hari, 21-23 Juli 2020, jumlah pelanggar penggunaan masker di Jakarta juga mengalami peningkatan. Tercatat ada 7.807 pelanggar penggunaan masker selama kurun waktu tersebut.

Rinciannya, 21 Juli 2.096 pelanggar, 22 Juli 2.549 pelanggar, dan 23 Juli 3.162 pelanggar. Dari jumlah pelanggaran tersebut, Satpol PP menerima denda sebesar Rp171.250.000.

Arifin menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih terus menggencarkan operasi kepatuhan penggunaan masker di sejumlah tempat di Jakarta.

"Semakin gencar operasi, semua tempat kecamatan juga bergerak," ujar dia.

Menurut Arifin, sejumlah pelanggar aturan penggunaan masker itu mayoritas karena tidak membawa masker.

"Alasannya tidak bawa lupa, kedua jarak (pergi) dekat tidak jauh. Sudah terlalu lama dan jenuh. Covid dianggap sudah aman, sudah normal," tuturnya.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER