Pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pra-adaptasi Kebiasaan Baru, Pemerintah Kabupaten Bogor akan mengenakan denda Rp50 ribu bagi warga yang tak bermasker di tempat umum.
Diketahui, PSBB Transisi di Kabupaten Bogor habis pada Kamis (16/7). Per Jumat (17/7), Pemkab Bogor mulai menerapkan PSBB Pra-adaptasi Kebiasaan Baru selama dua pekan ke depan hingga 30 Juli.
Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah, menerapkan PSBB Pra-Adaptasi Baru karena belum bisa menerapkan kenormalan baru. Selain itu, masih ada penambahan kasus positif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, alasannya kita belum bisa new normal, belum bisa adaptasi kebiasaan baru, karena memang masih ada penambahan walaupun sudah melandai,", kata dia saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (17/7).
Ketentuan soal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Perbup itu salah satunya mengatur soal sanksi yang akan diberikan kepada warga yang tak menggunakan masker di ruang publik. Dalam Bab VII Pasal 11 disebutkan, warga yang tak mengenakan masker di ruang publik dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 ribu.
"Setiap orang yang tidak menggunakan masker di tempat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah)," demikian bunyi pasal tersebut.
Selain itu, Perbup juga mengatur pembatasan jam operasional bagi ojek berbasis aplikasi atau ojol, maupun ojek lainnya. Dalam pasal 5 disebutkan, ojek diberbolehkan mengangkut penumpang mulai pukul 04.00 sampai dengan 22.00.
Pembatasan jam operasional juga berlaku untuk minimarket, yang dimulai pukul 8.00 sampai 20.00, sedangkan untuk supermarket mulai pukul 10.00 sampai dengan 20.00. Di keduanya kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50-60 persen.
Sementara itu, mengutip laman https://covid-19.bogorkab.go.id, jumlah kasus positif yang aktif di wilayah itu saat ini sebanyak 143 kasus, dengan total kasus sembuh 257 kasus, dan jumlah kasus meninggal sebanyak 21 kasus.
(thr/arh)