Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur sanksi berupa denda bagi warga yang tak menggunakan masker di tempat umum.
"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dasar hukumnya kan ada Pergub. Yang namanya peraturan itu dasar hukum, ada Perwal, Pergub, Perpres. Jadi dasar hukum kita ada Pergub," ujar dia, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7).
Emil, panggilan akrab Ridwan Kamil, juga menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu mencuat usai mengikuti pertemuan dengan Jokowi dan sejumlah gubernur daerah lain di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/7) lalu.
"Kemarin, Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini ada Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi. Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," ujarnya.
Emil pun menilai kedua peraturan tersebut akan saling menguatkan pendisiplinan penggunaan masker.
"Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, Pergub diperkuat Inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial, bukan hanya denda. Jadi dua-duanya dipersiapkan," ucapnya.
![]() |
Sementara itu, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan Pergub yang akan mengatur penggunaan masker di tempat umum itu masih dalam pendalaman sejumlah pihak.
"Sampai saat ini kami masih menyusun peraturannya, tentunya bersama akademisi yang terlibat dalam penyusunan Pergub itu," ujar Daud.
Ia menerangkan Pergub tersebut secara keseluruhan akan mengatur terkait protokol kesehatan. Termasuk, soal pola hidup sehat.
"Pengaturan tidak hanya pelanggaran yang tidak pakai masker tetapi juga menyangkut protokol kesehatan. Kita tahu protokol pencegahan itu ada tiga, pakai masker, menjaga jarak dan melaksanakan pola hidup sehat," ujarnya.
Adapun, Pergub tersebut direncanakan rampung sebelum 27 Juli agar sanksinya bisa diterapkan pada tanggal tersebut.
"Mudah-mudahan sebelum tanggal 27 Pergub mengenai sanksi ini sudah rampung. Nanti kalau sudah Pergub keluar kita akan melaksanakan konferensi pers," ucapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan pendisiplinan itu dilakukan secara bertahap. Karena proses edukasi dan teguran sudah dilakukan, pihaknya menyiapkan denda senilai Rp100-150 ribu bagi yang tidak pakai masker di tempat umum.
Pemberlakuan wajib bermasker tersebut akan dimulai pada 27 Juli hingga 14 hari selanjutnya.
(hyg/arh)