Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan jumlah denda yang disetorkan ke kas DKI dari penindakan sanksi pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mencapai Rp1,66 miliar hingga Senin (20/7).
Nominal itu bertambah dari Jumat lalu (17/7), ketika denda yang masuk ke kas Pemprov DKI sebanyak Rp1,355 miliar.
"Kalau dikaitkan dengan penindakan denda sejak awal, PSBB sebelumnya, maka total keseluruhan yaitu Rp1.663.560.000," kata Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Dalam beleid tersebut Pemprov DKI menyiapkan sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi sosial, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi para pihak yang melanggar aturan PSBB.
Lebih lanjut, menurut Arifin, sepanjang pelaksanaan PSBB transisi di Jakarta sejak 5 Juni-16 Juli kemarin, pihaknya mengantongi denda berkisar Rp763.760.000. Jumlah pelanggaran paling banyak didapat dari para pelanggar aturan penggunaan masker atau perorangan, yang mencapai 28.759 pelanggaran.
Seperti diketahui, dalam Pergub 41/2020, bagi warga yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dijatuhi sanksi sosial atau denda maksimal Rp250 ribu.
"Dari pelanggaran masker ini, mereka diberikan sanksi denda sebanyak 1.990 orang, kerja sosial ada 26.769. Dari sanksi masker tadi, denda, telah dibayarkan Rp379.910.000 dan sudah setor ke kas daerah," jelasnya.
Berikutnya, menurut Arifin, pihaknya juga telah menindak tempat-tempat yang belum diizinkan kembali beroperasi selama PSBB transisi, namun melanggar aturan tersebut dan kedapatan beroperasi. Misalnya, panti pijat, sauna, karaoke, diskotek, bar, dan sebagainya.
Rinciannya, 28 tempat disegel, 17 dikenakan denda, dan 8 diberikan teguran tertulis.Bagi pengelola tempat-tempat yang masih belum diizinkan beroperasi, tapi tetap membuka tempatnya dijatuhi sanksi denda maksimal Rp25 juta.
"Sehingga yang telah dibayarkan sebesar Rp156.500.000 yang sudah dibayarkan terkait pelanggaran di industri pariwisata. Ada griya pijat, karaoke, diskotek, dan lain-lain," tuturnya.