Protokol Iduladha, Jabar Batasi Jam Operasional Pasar Hewan

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 19:25 WIB
Gugas Covid-19 Jabar memberlakukan aturan protokol kesehatan menjelang Iduladha, salah satunya tak membolehkan pasar hewan beroperasi sampai malam hari.
Ilustrasi pasar hewan kurban. (CNN Indonesia/ Bisma Septalisma).
Bandung, CNN Indonesia --

Menjelang Hari Raya Iduladha, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat mengungkapkan sejumlah protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19) di pasar hewan. Salah satunya waktu operasional yang dibatasi tidak boleh sampai malam hari.

Sekretaris Gugus Tugas Jabar Daud Achmad mengatakan, setiap pasar hewan yang resmi harus mengantongi izin berjualan dari pemerintah setempat.

"Kalau ada pasar hewan harus ada izin dari pemda kota/kabupaten," ujar Daud dalam jumpa pers, Jumat (24/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Waktu operasional juga dibatasi, tidak diperkenankan sampai malam," kata dia menambahkan.

Selain itu, Daud menjelaskan terkait tata letak dan mekanisme protokol kesehatan pasar hewan yang akan berjualan hewan kurban. Kata dia, posisi pasar sebaiknya di tempat yang cukup luas semisal lapangan.

"Antara pembeli dengan pedagang dimungkinkan untuk jaga jarak, serta memakai masker. Di lokasi penjualan hewan harus dibedakan pintu masuk dan keluar. Yang mau masuk ukur suhu dan disediakan cuci tangan. Yang sakit dilarang masuk," ujarnya.

Protokol lainnya yang harus dipenuhi adalah penyemprotan cairan disinfeksi. "Selalu membersihkan peralatan dengan disinfektan," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemprov Jabar telah mengeluarkan protokol kesehatan Iduladha di tengah wabah Covid-19. Protokol mengatur tata laksana bagi masyarakat mulai dari pencarian hewan kurban, salat Id, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kurban.

Protokol Iduladha dituangkan dalam dua beleid yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Senin (13/7) lalu. Beleid pertama, Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.376 -Hukham/2020 tentang Protokol Pemeriksaan Penjualan dan Penyembelihan Hewan Kurban serta Distribusi Hewan Kurban selama Pandemi Covid-19.

Beleid kedua, Surat Edaran Nomor 451/110/Hukham tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Covid-19. SE ditujukan kepada bupati/wali kota, MUI, kantor departemen agama, pimpinan ormas Islam, para ketua DMI - Baznas, dan pimpinan pondok pesantren se- Jabar.

Protokol pelaksanaan kurban dilakukan dengan prinsip wajib memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, serta menjaga jarak. Masyarakat dianjurkan memesan hewan kurban secara daring atau menghindari pergi ke pasar hewan apalagi sampai membawa anak kecil dan lansia.

Lokasi pemotongan hewan dapat dilakukan di lapangan atau masjid tapi harus dilengkapi penutup agar tidak menarik perhatian dan menimbulkan kerumunan.

Alat-alat potong juga diwajibkan dibersihkan menggunakan bahan disinfeksi dan panitia kurban harus menyediakan air mengalir.

Sementara kewajiban bagi seluruh petugas penyembelih hewan adalah selain sehat juga harus mengenakan baju lengan panjang, pakai masker, dan kacamata google atau tameng wajah (face shield), dan sarung tangan.

Semua protokol ini, diawasi oleh pemkab/pemkot mulai dari pemeriksaan hewan kurban, aktivitas pasar hewan, salat id, penyembelihan, sampai distribusi daging.

(hyg/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER