Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta perusahaan atau perkantoran memperketat lagi aturan sif masuk bagi pegawai di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hal ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di perkantoran.
Pernyataan Riza ini juga sekaligus merespons mulai munculnya klaster penyebaran Covid di perkantoran, baik pemerintahan maupun swasta. Berdasarkan data Dinas Kesehatan DKI Jakarta antara 4 Juni hingga 12 Juli, jumlah orang yang positif terinfeksi virus corona di klaster kementerian dan perkantoran mencapai 162 orang.
"Kami sudah sampaikan bahwa kepada pimpinan usaha, owner, dan sebagainya untuk mengatur lebih ketat lagi terkait jam kantor, jam masuk, istirahat, jam pulang. Selama ini jedanya dua jam, kami minta mungkin bisa ditambah jadi tiga jam," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan jam Kerja di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Edaran itu dibuat agar kantor pemerintahan dan swasta memberlakukan jam kerja dua gelombang guna mencegah penularan virus corona (Covid-19) di transportasi umum, khususnya KRL Commuter Line.
Sif pertama dimulai 07.00-07.30 WIB, sedangkan sif kedua dimulai 10.00-10.30 WIB. Pemerintah berharap perkantoran menerapkan jam kerja selama delapan jam. Sehingga sif pertama bisa rampung pada 15.00-15.30 WIB, sedangkan sif kedua pada 18.00-18.30 WIB.
Di sisi lain, Riza juga meminta agar warga yang berkegiatan di kantor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.
Selain itu, perkantoran juga terus diminta untuk mematuhi aturan pembatasan kapasitas gedung dengan hanya membolehkan 50 persen karyawan yang bekerja di kantor.
"Klaster baru di perkantoran ini menjadi perhatian kita semua supaya lebih lagi memperhatikan (protokol kesehatan)," ungkapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widiastuti mengungkapkan penyebab terjadi klaster penularan virus corona di sejumlah gedung atau perkantoran. Dia mengatakan ada protokol kesehatan yang tidak dilakukan di momen tertentu, sehingga terjadi penularan.
"Contoh di luar kantor jam istirahat makan dan pada saat makan lupa. Kan pasti buka masker dan berhadap-hadapan, itu berisiko," kata Widiastuti di kompleks Balaikota DKI Jakarta, Kamis (23/7).
Diketahui sejumlah gedung perkantoran di Jakarta ditutup sementara usai beberapa pekerjanya dinyatakan positif Covid-19. Hal itu juga dibenarkan Widiastuti.
Gedung perkantoran yang ditutup itu mulai dari kantor swasta, pusat pemerintah, BUMN, bahkan hingga internal Pemprov DKI Jakarta sendiri.
(dmi/osc)