Bupati Jember Buka Suara soal Upaya Pemakzulan

CNN Indonesia
Jumat, 24 Jul 2020 17:58 WIB
Bupati Jember Faida menyebut tak mudah untuk menurunkan seorang bupati yang dipilih langsung oleh rakyat.
Bupati Jember Faida mengaku siap menghadapi proses pemakzulan atas dirinya oleh DPRD. (Foto: detikcom/ Agung Pambudhy)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Jember Faida mengatakan tidak mudah melengserkan dirinya terkait dengan pemakzulan oleh DPRD setempat dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat.

"Tidak semudah itu menurunkan seorang bupati karena kami mendapat amanat dari rakyat," kata dia, melalui rekaman video, Jumat (24/7) dikutip dari Antara.

Ia mengaku akan tetap menjalankan tugasnya sebagai Bupati Jember dan aktivitas birokrasi di Pemkab Jember berjalan seperti biasanya sehingga tidak terpengaruh pada pemakzulan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya fokus pada penanganan COVID-19 karena saya sebagai Ketua Satgas COVID-19 Jember," ucap bupati perempuan pertama di Kabupaten Jember itu.

Saat ditanya langkah hukum apa yang akan dilakukan terkait dengan berkas hak menyatakan pendapat yang akan diproses di Mahkamah Agung (MA), calon petahana dalam pilkada Jember itu mengaku akan mengikuti semua prosedur yang berlaku.

"Kami akan mengikuti mekanisme dan prosedur itu karena memang sudah ada aturannya. Saya tidak tahu apakah Dewan nantinya benar-benar akan mengirim berkas itu ke MA. Namun, pada prinsipnya saya siap," katanya.

Faida menilai pemakzulan yang terjadi di Jember dan merupakan sejarah baru di Kota Pandalungan itu dapat menjadi pendidikan politik dan tata negara yang baik buat masyarakat.

"Saya kira hal itu juga menjadi edukasi yang baik bagi pemerintahan. Bagi saya tidak masalah dengan pemakzulan tersebut karena saya secara pribadi baik-baik saja," ujarnya.

Sebelumnya, tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Jember Faida dalam rapat paripurna hak menyatakan pendapat yang digelar di ruang sidang utama DPRD setempat, Rabu.

"Kami menganggap Bupati telah melanggar sumpah jabatan dan melanggar peraturan perundang-undangan sehingga DPRD bersikap melalui hak menyatakan pendapat kompak bahwa Bupati dimakzulkan," kata Ketua DPRD Kabupaten Jember M. Itqon Syauqi.

(antara/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER