Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan pemalsuan surat jalan untuk buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra. Surat jalan itu diketahui dikeluarkan oleh Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang kemudian dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk Djoko Tjandra.
"Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7), dilansir dari Antara.
Sigit memastikan Bareskrim akan memproses kasus ini secara terbuka dan melaporkan setiap perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta semua pihak bersabar terkait perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat jalan untuk Djoko Tjandra tersebut.
"Tunggu saatnya. Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.
Sebelumnya Bareskrim juga telah memulai penyidikan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.
Bahkan terkait pengusutan ini, Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020 terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra.
Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.
(antara/osc)