Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 Miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan perkara ini sebelumnya ditangani oleh Polda Sumsel. Adapun kerugian negara, diperkirakan sekitar Rp 5,7 M dengan tersangka JR yang merupakan Wakil Bupati Kabupaten OKU.
"Sesuai ketentuan Pasal 10 A UU KPK, melalui unit korsupdak, hari ini Jumat, 24 Juli 2020 KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel," kata dia dalam keterangannya, Jumat (24/7) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilalihan perkara itu dilakukan karena kepolisian menilai penanganan perkara ini akan sulit dilaksanakan secara optimal.
"Sehingga penyelesaiannya diharapkan lebih cepat jika dilakukan oleh KPK," kata dia.
Ia mengatakan penyerahan perkara tersebut kepada KPK terdiri dari berkas perkara, barang bukti dan dokumen pendukung lainnya.
"Perkembangan penyelesaian perkara ini oleh KPK akan kami infokan lebih lanjut," ucap dia.