LPSK Akan Lindungi Saksi Kasus Djoko Tjandra

CNN Indonesia
Minggu, 26 Jul 2020 14:37 WIB
LPSK menyatakan siap melindungi saksi kasus korupsi cessie Bank Bali dan surat jalan yang melibatkan Djoko Tjandra.
Ilustrasi foto buronan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie, Djoko Tjandra. (CNNIndonesia)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi yang terancam keselamatannya terkait kasus yang menjerat buronan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie, Djoko Tjandra, yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, mengatakan tindakan yang sama juga akan ditempuh pihaknya tak terkecuali untuk kasus surat jalan yang melibatkan sejumlah perwira tinggi Polri. Tim Khusus Bareskrim sudah memeriksa sejumlah saksi.

"LPSK siap melindungi sejumlah saksi-saksi yang terancam, memiliki informasi serta mau membuka suara terkait kasus-kasus korupsi yang dilakukan oleh Joko Tjandra," kata Susi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menambahkan LPSK senantiasa mendukung pelbagai upaya memburu Djoko Tjandra agar kasus yang menjeratnya dapat ditangani secara tuntas. LPSK, lanjut dia, akan terus memantau perkembangan penanganan kasus.

Apabila terjadi eskalasi perihal keterancaman saksi, kata Susi, pihaknya segera berkoordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Bahkan bila ada yang mengajukan diri sebagai Saksi Pelaku atau Justice Collaborator, kami siap menerima" ujar Susi.

Selain memperoleh hak-haknya sesuai Undang-undang yang berlaku, Susi meyakini para saksi nantinya juga akan mendapatkan pengamanan. Pasalnya, tutur dia, keterangan saksi dalam membongkar suatu dugaan tindak pidana yang menjadi sorotan publik ini sangat penting.

"Jenis-jenis perlindungan tersebut akan diberikan kepada saksi berdasarkan bentuk ancaman yang ada," katanya.

Selain itu, LPSK, kata dia, mendesak agar aparat penegak hukum segera menangkap buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut. Karena, menurut dia, aksi Djoko Tjandra mengecoh aparat dan negara telah membuat masyarakat geram.

"Cara terbaik bagi aparat hukum untuk menepis kecurigaan serta mengembalikan kepercayaan publik adalah segera menangkap serta memasukannya ke dalam penjara," tandasnya.

Desak Hak Angket

Sementara itu, Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz, menyatakan bahwa DPR RI bisa mengintervensi penanganan perkara Djoko Tjandra melalui hak angket. Namun, kata dia, sejauh ini tidak ada pertanda dari lembaga legislatif tersebut untuk menggunakan hak angket.

Hak angket merupakan hak DPR RI untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan UU.

Hak angket pernah dilakukan untuk berbagai kasus besar, seperti skandal Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"ICW mendesak DPR RI menggunakan hak angket dalam kasus Djoko Tjandra terhadap Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Donal.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Lebih lanjut, Donal meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan menelisik dugaan tindak pidana korupsi oleh tiga jenderal polisi yang telah dicopot dari jabatannya karena terlibat dalam sengkarut penanganan Djoko Tjandra.

Tiga orang yang dimaksud adalah Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte, dan Brigadir Jenderal Nugroho Slamet Wibowo.

"Alasan mereka dicopot adalah karena terbukti melanggar kode etik. Akan tetapi, KPK dapat menelusuri lebih jauh terkait hal itu," katanya.

(ryn/ayp)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER