Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, hari ini, Senin (27/7).
Diketahui, PN Jaksel sudah tiga kali menggelar sidang PK Djoko Tjandra. Pemohon sendiri tidak pernah hadir ke persidangan.
Dalam sidang keempat ini, Majelis Hakim akan mendengarkan pendapat dari tim jaksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agendanya pendapat jaksa," kata Humas PN Jaksel, Suharno lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/7) malam.
Sidang perdana PK Djoko Tjandra digelar pada 29 Juni. Sidang berikutnya digelar pada 6 Juli dan 20 Juli. Dalam tiga sidang tersebut, Djoko Tjandra sama sekali tidak hadir.
Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan kliennya tak bisa hadir dalam sidang perdana karena sakit. Namun, Andi mengaku tak tahu sakit yang dialami Djoko Tjandra, termasuk keberadaan kliennya saat itu.
Pun demikian dalam sidang kedua, Djoko Tjandra kembali mangkir dengan alasan yang sama. Hakim menerima surat keterangan sakit yang diserahkan Andi selaku kuasa hukum Andi. Surat keterangan sakit itu dikeluarkan oleh salah satu klinik di Kuala Lumpur, Malaysia.
Majelis Hakim kemudian memberi kesempatan terakhir atau ketiga untuk Djoko Tjandra hadir di sidang lanjutan yang dijadwalkan dua minggu kemudian, atau tepatnya pada 20 Juli.
"Perlu dicatat ini kesempatan terakhir. Untuk pemohon, supaya hadir pada 2 minggu yang akan datang. Itu perlu dicatat supaya pemohon hadir pada sidang tanggal 20 Juli 2020," ujar hakim Nazar di PN Jaksel, Senin (6/7).
Namun, dalam sidang di hari yang sudah ditentukan, Andi kembali menyampaikan bahwa kliennya belum bisa hadir. Masih dengan alasan yang sama, Djoko Tjandra berdalih tengah sakit sehingga tak bisa menghadiri langsung sidang tersebut.
Mendengar permintaan itu, Majelis Hakim yang diketuai Nazar mengatakan bahwa sidang PK Djoktjan tak bisa dilanjutkan alias batal. Pasalnya, kata Nazar, Djoko Tjandra selaku pemohon tak memberi kepastian untuk hadir dalam persidangan.
Namun begitu, hakim tetap menunda sidang selama satu minggu dan meminta jaksa menyiapkan pendapat tertulis atas persidangan PK tersebut.
![]() |
"Saudara jaksa Anda saya minta memberikan pendapat tertulis satu minggu atas persidangan ini. Majelis berpendapat sidang ini enggak bisa diteruskan karena pemohon PK enggak hadir. Silakan untuk Anda jaksa berpendapat. Majelis juga akan berpendapat," kata Nazar, Senin (20/7) lalu.
"Iya yang mulia kami akan ajukan pendapat," jawab jaksa. Sidang PK Djoko Tjandra akan dilanjutkan kembali pada Senin 27 Juli.
Dalam sebulan terakhir, Djoko Tjandra memicu kegaduhan karena bisa membuat e-KTP, mendaftarkan PK ke pengadilan, di saat berstatus buronan. Keterlibatan oknum jenderal Polri dan oknum jaksa pun terungkap.
(osc/arh)