LBH Padang Sebut Negara Tak Bisa Ikut Campur Agama Muslim

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 17:53 WIB
LBH Padang menilai pengikut Agama Muslim di Solok, Sumbar tidak bisa diproses hukum dan dilindungi konstitusi.
Ilustrasi proses hukum (Istockphoto/Marilyn Nieves)
Padang, CNN Indonesia --

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat menyatakan bahwa penganut Agama Muslim di Kabupaten Solok tidak bisa dipidana. LBH Padang bakal memberikan pendampingan hukum agar tidak ada pihak yang menahan mereka.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok berencana menindak pidana penganut Agama Muslim jika tidak lekas bertobat.

"Ini ranah internum warga negara. Negara tak bisa ikut campur. Negara bisa campur tangan bila pengikut Agama Muslim bicara dalam konteks ranah eksternum, seperti berdakwah, melakukan intervensi dalam struktur sosial," kata Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra kepada CNNIndonesia.com, Minggu (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wendra menyampaikan bahwa pengikut Agama Muslim sudah menyatakan bahwa mereka bukan bagian dari Islam. Karena itu, mereka tidak bisa dinilai menodai Islam sehingga tak dapat diancam dengan pasal penodaan agama.

Menurutnya, masalah ini seharusnya dilihat dari hak konstitusi warga negara. Secara konstitusional, Indonesia melindungi warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing meskipun Indonesia baru mengakui enam agama.

"Pengikut Agama Muslim sudah menyatakan bahwa kepercayaan mereka bukan Islam. Berarti tak ada lagi hubungannya dengan Bakorpakem karena tak ada penistaan agama sebab tak ada agama tertentu yang mereka coba interpretasi," ujarnya.

Jika pengikut Agama Muslim diproses hukum hingga ditangkap dan ditahan, lanjutnya, hal itu tidak baik bagi iklim toleransi beragama di Sumbar. Ia menilai fenomena Agama Muslim justru bisa jadi momentum untuk menunjukkan Sumbar sebagai daerah yang toleran.

Wendra juga mengingatkan penegak hukum dan masyarakat untuk tidak mendiskriminasi pengikut Agama Muslim. Ia menegaskan bahwa negara harus melindungi hak pengikut Agama Muslim sebagai warga negara.

"Dalam hal ini peran penegak hukum sangat penting. Bila penegak hukum melakukan tindakan represif, bisa saja itu memunculkan provokasi terhadap warga untuk melakukan hal yang sama," ucapnya.

Sebelumnya, Sebuah kepercayaan berkembang di masyarakat Kabupaten Solok, Sumatera Barat dengan nama Agama Muslim. Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat menyatakan kepercayaan itu bukan Islam karena para pengikutnya tidak mengimani Allah dan Nabi Muhammad.

Berkenaan dengan hal itu, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Keagamaan dan Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) Solok berencana menindak tegas. Bakorpakem akan memproses hukum para pengikut Agama Muslim andai MUI setempat menyatakan bahwa mereka menyimpang dari Islam.

(adb/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER