Pemprov Jawa Barat bakal memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum. Kepala Dinas Kesehatan Jabar Berli Hamdani mengatakan sanksi yang diatur dalam peraturan gubernur akan diumumkan Gubernur Ridwan Kamil pada hari ini, Senin (27/7).
Sebelumnya, Ridwan Kamil pernah mengatakan bakal menerapkan sanksi Rp100-150 ribu pada masyarakat yang tidak memakai masker di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
"Pak Gubernur, Insya Allah hari ini akan memberikan statement terkait penerapan Pergub sanksi pelanggaran protokol. Pergub sudah jadi dan tidak terganjal karena telah dibahas oleh para pakar hukum," ucap Berli di Bandung, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berli mengatakan pergub soal pemberian sanksi denda sudah dibahas dengan sejumlah pakar hukum. Pemberian sanksi, lanjutnya, akan diterapkan guna membuat masyarakat agar lebih mematuhi protokol kesehatan pencegahan virus corona.
"Pergub ini diterapkan tujuannya untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Nanti akan disampaikan pengumumannya oleh Pak gubernur hari ini," tutur Berli.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengaku tengah menyiapkan peraturan terkait sanksi jika terhadap mereka yang tidak memakai masker di tempat umum.
Sanksi akan diberikan karena selama ini sosialisasi dan teguran sudah diberikan. Sanksi, kata Emil, bakal diberlakukan selama 14 hari sejak diumumkan Pemprov Jawa Barat.
"Sesuai komitmen kita yaitu tahap ketiga pendisiplinan dengan denda nilainya Rp100-150 ribu yang tidak pakai masker di tempat umum," kata Emil usai rapat evaluasi Gugus Tugas Jabar di Markas Komando Militer (Makodam) III/Siliwangi, Senin (13/7).
Denda bukan hukuman yang mutlak mesti dipatuhi. Andai ada yang tidak sanggup membayar denda, maka akan menjalani hukuman berupa kerja sosial.
"Pilihannya kalau tidak bisa membayar denda kurungan atau kerja sosial yang finalisasinya sedang disiapkan Pak Kejati," kata Emil.