Pengamat: Djoko Tjandra Kabur Seharusnya PK Tak Diperkenankan

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2020 11:05 WIB
Pengamat menilai aneh sidang peninjauan kembali yang diajukan Djoko Tjandra. Buronan kasus korupsi cessie Bank Bali itu seharusnya tak diberi hak PK.
Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi (tengah) memimpin sidang permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (6/7/2020). (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang Peninjauan Kembali yang diajukan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, kembali digelar. Pengamat menilai persidangan seharusnya disetop karena Djoko selaku pemohon tak kunjung datang ke persidangan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai aneh persidangan PK tersebut. Sudah tiga kali Djoko selalu tidak hadir di persidangan dengan berbagai alasan.

Pada hari ini, sidang PK kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyampaian pendapat jaksa atas permintaan sidang virtual oleh Djoko Tjandra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peradilan PK ini agak aneh, ya," kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/7).

Feri menjelaskan PK merupakan hak bagi warga negara agar Mahkamah Agung (MA) meninjau ulang putusan peradilan di bawahnya karena dinilai ada kealpaan. Jika Djoko merasa peradilan bermasalah, lanjut Feri, semestinya yang bersangkutan berani untuk menjalani proses pidana.

Kehadiran pemohon secara fisik dalam sidang PK telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Kalau kabur begini harusnya PK tidak diperkenankan. Karena jika putusan tidak menyenangkannya maka dia tetap kabur. Sedangkan kalau sesuai dia baru kembali menjalankan putusan peradilan. Warga negara seperti ini tidak boleh diberi hak PK," ucap Feri.

Infografis Jejak Djoko Tjandra di Indonesia

Sementara itu, Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar, meminta MA menggugurkan PK yang diajukan oleh Djoko. Ia mengungkapkan PK seyogianya harus dilandasi dengan iktikad baik.

Namun, Djoko dinilai tidak memiliki iktikad baik tersebut karena sebelumnya tidak menjalani vonis pidana penjara selama dua tahun. Ditambah, kata Erwin, Djoko selalu mangkir dari persidangan PK.

"Saya minta MA menggugurkan proses hukum yang dilakukan Djoko Tjandra. Saya minta dengan sangat," tegas Erwin.

Djoko Tjandra sebelumnya divonis bebas karena tindakannya dalam kasus Bank Bali bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata. Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

MA menerima PK yang diajukan jaksa. Kemudian majelis hakim menyatakan Djoko bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,166 miliar dirampas untuk negara.

Namun, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko melarikan diri. Sejumlah pihak menduga dia berada di Papua Nugini. Ia lantas ditetapkan sebagai buron hingga kini.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER