KPK Didesak Jerat Eks Sekretaris MA Nurhadi dengan TPPU

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2020 14:12 WIB
ICW dan Lokataru menemukan sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi. Aset-aset itu tak berbanding lurus dengan penghasilan resminya selaku sekretaris MA.
KPK diminta menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan pasal TPPU. (ANTARA/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Lokataru Foundation mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman degan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengklaim pihaknya menemukan kekayaan Nurhadi yang tak wajar atau tak berbanding lurus dengan penghasilan resminya selama menjabat sekretaris MA.

"ICW dan Lokataru mengirimkan surat kepada KPK agar segera mengembangkan dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh mantan sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi," kata Kurnia dalam pesan tertulis, Rabu (22/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kurnia menyatakan ICW dan Lokataru menemukan sejumlah aset yang diduga milik Nurhadi.

Aset-aset itu antara lain tujuh bidang tanah dan bangunan dengan nilai ratusan miliar rupiah; empat lahan kelapa sawit; delapan badan hukum, baik dalam bentuk PT maupun UD; 12 mobil mewah; hingga 12 jam tangan mewah.

Menurut Kurnia, KPK seharusnya juga menyelidiki potensi pihak terdekat Nurhadi yang menerima manfaat atas kejahatan yang dilakukannya.

"Instrumen hukum yang dapat digunakan oleh lembaga antirasuah ini adalah Pasal 5 UU TPPU (pelaku pasif) dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan denda sebesar Rp1 miliar," ujarnya.

Kurnia mengungkapkan beberapa keuntungan bagi KPK ketika menindak pelaku kejahatan dengan TPPU. Pertama, penyelidikan dan penyidikan tidak akan diwarnai dengan resistensi dan intervensi pihak tertentu karena menggunakan metode follow the money.

Kemudian, sejalan dengan konsep pemidanaan yang berorientasi pada pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan korupsi. Ketiga, memudahkan proses unjuk bukti bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebab Pasal 77 UU TPPU mengakomodasi model pembalikan beban pembuktian.

"Sehingga jaksa tidak sepenuhnya dibebani kewajiban pembuktian, melainkan berpindah pada terdakwa itu sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah memanggil sejumlah saksi yang terkait dengan aset-aset milik Nurhadi dan keluarganya. Pemeriksaan saksi tidak hanya fokus kepada dugaan suap dan gratifikasi saja.

"Baik itu pada vila, kemudian beberapa kendaraan dan tas, barang-barang mewah, sepatu. Termasuk juga dengan kelapa sawit ini," kata Ali.

Ali menyebut tak menutup kemungkinan pihaknya mengusut dugaan TPPU yang dilakukan Nurhadi jika telah menemukan dua bukti permulaan dari saksi-saksi yang telah diperiksa dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

"Kemudian nanti dalam perkembangannya disimpulkan, ditemukan dua bukti permulaan yang cukup tentu akan didapatkan lebih lanjut ke penyidikan TPPU," ujarnya.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER