Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menampilkan ke publik dua tersangka kasus gratifikasi atau janji dari mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Alasannya, satu dari tersangka reaktif terkait virus corona dari hasil rapid test.
Keduanya adalah mantan anggota DPRD Sumut: Ahmad Hosein Hutagalung dan Mulyani.
Ahmad Hosein dinyatakan reaktif corona. Ia akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk penanganan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah koordinasi dengan RS Polri untuk penanganan lebih lanjut," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Selasa (28/7).
Sementara untuk satu tersangka lain, yakni Nurhasanah, Ali menambahkan bahwa yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang pemeriksaan dikarenakan status yang bersangkutan reaktif corona sebelum tiba di Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan Ahmad Hosein dan Mulyani masing-masing akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020," imbuh Karyoto.
Penetapan tersangka dan penahanan ini terkait kasus dugaan korupsi persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2014; persetujuan perubahan APBD Sumut tahun anggaran 2013-2014; pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015; dan penolakan penggunaan hak interpelasi pada 2015.
Atas perbuatannya itu, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/ain)