Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri bakal segera menggelar sidang etik terhadap dua terpidana kasus penyiram air keras terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan. Kedua terpidana, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis masih berstatus sebagai anggota Polri aktif.
Sidang etik dilakukan karena status hukum kedua terpidana sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto membenarkan putusan Majelis Hakim dalam perkara kasus penyiraman air keras telah inkrah sejak Kamis (23/7) lalu. Hal ini lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena per tanggal 23 Juli kemarin sampai pukul 24.00 WIB JPU tidak mengajukan pernyataan banding, maka putusan telah in kracht," kata Djuyamto yang juga merupkan Hakim dalam persidangan kasus Novel itu saat dikonfirmasi, Selasa (28/7).
![]() |
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono menjelaskan sesuai aturan ketika vonis hakim sudah inkrah, maka pihaknya akan segera menggelar sidang etik kepada kedua terpidana.
"Yang jelas itu betul larinya ke kode etik. Kalau orang sudah inkrah, terbukti melakukan pidana tentunya larinya ke (pelanggaran) kode etik," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/7).
Meski demikian, dia tak menjelaskan rinci ihwal kapan sidang etik dilakukan. Biasanya, persidangan kode etik itu akan dilakukan oleh Wabprof yang merupakan salah satu Biro di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dengan fungsi melakukan pengawasan dan pembinaan profesi.
"Itu berproses terkait dengan statusnya tentunya nanti ada proses sendiri karena memang bagaimana proses penghentian anggota Polri itu ada aturan mainnya," pungkas Awi.
Untuk diketahui, dua terpidana yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis merupakan anggota Polri aktif saat melakukan kejahatannya hingga sudah dipidana melalui mekanisme pengadilan. Mereka diketahui sebagai personel Brimob yang berdinas di Kelapa Dua, Depok.
Keduanya divonis Hakim masing-masing dua dan 1,5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terencana kepada Novel.
(mjo/osc)