Kasus Djoktjan, Anita Kolopaking Santai Dicegah Keluar Negeri

CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2020 02:44 WIB
Pengacara buronan kasus korupsi Bank Bali, Anita Kolopikang mengaku siap jika ia berubah status dari hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan Bareskrim Polri.
Pengacara buronan kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking tak masalah dicegah keluar negeri. (CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking mengaku tak masalah dirinya dicegah bepergian keluar negeri oleh Bareskrim Polri.

Menurut Anita, pencegahan berpergian ke luar negeri merupakan sesuatu yang wajar dalam sebuah proses hukum.

"Enggak apa-apa, itu dalam rangka pemeriksaan buat saya wajar-wajar saja, wajar kok, enggak ada yang aneh. Buat saya itu semua yang dijalankan itu adalah hal yang wajar," kata Anita di Kejaksaan Agung, Senin (27/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anita mengaku siap jika dirinya berubah status dari hasil pemeriksaan yang tengah dilakukan Bareskrim Polri. Ia tak khawatir dijerat dalam kasus pelarian Djoko Tjandra tersebut.

"Siap dong (berubah status). Insyaallah, Allah kok penolong saya," kata dia.

Sebelumnya, Bareskrim mencegah Anita bepergian ke luar negeri. Surat pencegahan itu dikirim Polri ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Pencegahan dilakukan usai penyidik memeriksa Anita beberapa kali terkait kasus dugaan penerbitan surat jalan yang dilakukan oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo.

Surat jalan itu diterbitkan diduga untuk membantu Djoko Tjandra keluar dari Indonesia pada akhir Juni lalu. Djoko Tjandra disebut sudah berada di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan akan ada tindakan-tindakan khusus setelah mencegah Anita berpergian ke luar negeri.

Sementara, Bareskrim telah lebih dahulu menetapkan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.

(yoa/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER