Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai kurang tepat jika Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo mengevaluasi kinerja Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan ihwal buronan kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra yang berhasil berkeliaran di Indonesia beberapa waktu lalu.
Menurutnya, desakan ICW itu tidak proporsional dan tidak pada tempatnya karena institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum adalah Polri, Kejaksaan Agung, serta KPK. Bukan BIN.
"Menurut saya, kok agak jauh dari sasaran tembaknya teman-teman ICW," kata Karding kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya terlalu jauh jika ICW menuding BIN bersalah dalam kasus Djoko Tjandra yang berhasil berkeliaran di Indonesia lalu ke Malaysia.
Menurutnya, dugaan persekongkolan justru dilakukan oleh sejumlah oknum dari beberapa instansi di luar BIN. Misalnya oknum dari kepolisian, kejaksaan, hingga kelurahan yang sudah diproses secara hukum.
"Banyak pihak oknum yang sudah diproses secara hukum misalnya dari kepolisian Brigjen Prasetyo [Utomo] sudah tersangka, kemudian sedang ada penyelidikan terhadap imigrasi, kemudian kejaksaan atau juga aparat kelurahan yang mengurusi soal semua proses administrasi Djoko Tjandra," kata Karding.
"Artinya, ada persekongkolan oknum yang dilakukan tetapi bukan oleh satu institusi seperti BIN," imbuh politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Tudingan kesalahan kepada BIN dalam kasus Djoko Tjandra, lanjutnya, juga tidak tepat karena tak sesuai dengan kewenangan yang diberikan ke lembaga pimpinan Budi Gunawan tersebut.
Karding mengatakan BIN adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyediakan informasi kepada Presiden, khususnya pada hal yang bersifat besar seperti keamanan nasional.
"Dari sisi kewenangan, sebenarnya BIN itu lebih banyak kepada penyediaan informasi kepada Presiden. Apalagi, dengan keppres [keputusan presiden] yang baru tentang yang terkait dengan hal-hal besar yang seperti keamanan nasional," tutur Karding.
Ia pun mengajak masyarakat untuk memantau dan terus mendesak proses hukum yang tengah berjalan terkait kasus Djoko Tjandra agar segera selesai.
"Kalau ada pihak yang ingin disalahkan, tentu kita pada proses hukum saja. Kalau sudah diproses, ya sudah kita tunggu saja, kita desak atau kita pantau proses hukum berjalan seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, ICW mendesak Jokowi mengevaluasi kinerja Budi Gunawan sebagai Kepala BIN terkait lolosnya Djoko Tjandra. Peneliti ICW, Wana Alamsyah mengatakan BIN tak mampu melacak keberadaan Djoko Tjandra yang berhasil masuk dan keluar lagi dari Indonesia dengan bebas.
"Mulai dari masuk ke yurisdiksi Indonesia, mendapatkan paspor, membuat KTP elektronik hingga mendaftarkan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuktikan bahwa instrumen intelijen tidak bekerja secara optimal," kata Wana dalam keterangan tertulis, Selasa (28/7).
Menurut Wana, mendeteksi keberadaan buronan kasus korupsi dan menginformasikan kepada penegak hukum merupakan satu dari rangkaian tugas lembaga intelijen.
Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, kata Wana, bentuk ancaman yang menjadi tanggung jawab BIN satu di antaranya adalah ekonomi nasional. Selain itu, Pasal 2 huruf d jo Pasal 10 ayat (1) UU 17/2011 juga menjelaskan perihal koordinasi dan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri.
"Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa pencarian serta sirkulasi informasi dari BIN belum menunjukkan hasil yang maksimal," kata Wana.
(bmw/bmw)