KSPI Ancam Gelar Aksi Tiap Pekan Tolak RUU Cipta Kerja

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 20:47 WIB
Presiden KSPI menyatakan akan terus menggelar demo menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang masih terus dibahas DPR bersama pemerintah.
Demo Tolak Omnibus Law di depan kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (29/7).(CNN Indonesia/Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan terus menggelar aksi unjuk rasa setiap pekan hingga 14 Agustus jika omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) tak segera dicabut pemerintah dan DPR.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan aksi itu akan dilakukan setiap pekan di depan Kompleks Parlemen dan Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian.

"Aksi ini merupakan reaksi terhadap sikap keras kepala dan tidak pedulinya DPR RI, khususnya Panja Baleg Pembahasan RUU Cipta Kerja dan Kemenko yang ngotot omnibus law tetap dibahas di saat pandemi corona," kata Said Iqbal lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukan hanya itu, Said mengatakan KSPI juga menyatakan massa aksi akan lebih banyak. Pun, aksi serupa kan dilakukan elemen buruh di 20 provinsi dan 200 kabupaten dan kota secara maraton.

Iqbal menuturkan, aksi maraton tersebut nantinya akan ditutup dengan aksi pada 14 Agustus bersama sejumlah elemen serikat buruh lain di depan Kompleks MPR/DPR saat pembukaan sidang parlemen.

Saat ini diketahui DPR tengah reses. Masa reses itu berlangsung kurun waktu 17 Juli-13 Agustus 2020. Meskipun demikian, DPR tetap membahas Omnibus Law RUU Ciptaker bersama pemerintah di masa reses ini.

"Apabila DPR dan pemerintah tetap melanjutkan pembahasan omnibus law yang tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil ini, bisa dipastikan gelombang massa aksi akan semakin membesar dan terus-menerus," kata Said Iqbal.

Dalam aksinya, Said Iqbal menuturkan, pihaknya melayangkan dua tuntutan, yakni menolak Omnibus Law dan yang, stop PHK massal terhadap buruh akibat dampak Covid-19.

Iqbal menilai, Omnibus Law jika disahkan berpotensi merugikan buruh dan rakyat kecil. Sebab di dalamnya, Omnibus menghapus sejumlah aturan terkait upah bagi buruh, seperti penghapusan upah minimum dan menggantinya dengan upah upah per jam.

Aturan baru itu, kata dia, mengurangi nilai pesangon dengan menghilangkan uang penggantian hak dan mengurangi uang penghargaan masa kerja. Selain itu, Omnibus katanya juga menerapkan outsorcing dan sistem kontrak seumur hidup untuk semua jenis pekerjaan buruh, dan sejumlah persoalan lain.

Hari ini, massa KSPI juga telah menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR dan Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.

(kid/thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER