Klaster Kantor, DKI Evaluasi Pembatasan 50 Persen Karyawan

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2020 19:30 WIB
Pemprov DKI akan melakukan kajian secara menyeluruh terkait pembatasan 50 persen karyawan di tengah lonjakan corona klaster perkantoran.
Pekerja kantoran menjadi salah satu kelompok yang rawan penularan Virus Corona. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansah mengaku bakal mengevaluasi kebijakan pembatasan 50 persen karyawan yang bekerja di kantor selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.

Seperti diketahui saat ini ada 90 kantor di Jakarta yang menjadi klaster penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta.

"Evaluasi secara keseluruhan, nanti di tingkat pemerintah provinsi DKI," kata Andri di Kantor Disnaker, Rabu (29/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andri mengaku tidak bisa mengambil keputusan secara sepihak mengenai kebijakan pembatasan karyawan ini. Hal tersebut perlu dibicarakan dengan pihak-pihak lainnya.

"Karena masalah ini tidak hanya masalah Disnaker. tetapi juga SKPD yang lain, beri informasi, masukan, evaluasi. Itu yang jadi dasar penentuan langkah ke depan seperti apa," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Tim Pakar Satuan Tugas Covid-19 Dewi Nur Aisyah merekomendasikan agar perusahaan atau perkantoran lebih baik menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mencegah penularan Covid-19.

Selain itu, Dewi juga merekomendasikan agar kapasitas kantor hanya 25 persen. Ini agar karyawan benar-benar bisa menjaga jarak aman selama bekerja.

"Kalau harus masuk (kantor) kapasitasnya jangan lebih dari 50 persen, kalau bisa 25 persen lebih bagus, supaya bisa jaga jarak dengan baik, kepadatan di kantor bisa dikurangi," jelas Dewi di kantor BNPB.

Saran serupa juga dikemukakan oleh Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono. Menurut dia, hal tersebut perlu dilakukan agar memperlambat penyebaran virus corona di wilayah Jakarta.

Mujiyono menerangkan sejauh ini penerapan kerja di kantor dengan protokol kesehatan belum sepenuhnya efektif. Bisa jadi masih banyak pegawai yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga penyebaran menjadi masif.

"Jadi ya kita lebih baik di rumah saja dulu semua. Atau sekurang-kurangnya kalaupun harus ke kantor ya 30 persen lah (pegawai). Kalau 50 persen masih terlalu besar angkanya," jelas dia.

Berdasarkan data Tim Satuan Tugas Covid-19, hingga Selasa (28/7) di Jakarta ada 90 kantor yang menjadi klaster penyebaran virus corona. Dari 90 klaster tersebut, diketahui 459 orang positif virus corona.

Klaster tersebut di antaranya berasal dari klaster kementerian sebanyak 20 klaster dengan 139 kasus, klaster badan atau lembaga 10 klaster dengan 25 kasus, kantor di lingkungan Pemprov DKI sebanyak 34 klaster dengan 141 kasus.

Kemudian, 1 klaster kepolisian dengan 4 kasus. 8 klaster BUMN dengan 35 kasus, dan 14 klaster perusahaan swasta dengan 92 kasus.

(ain/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER