Kawasan Khusus Pesepeda (KKP) di Jakarta pada Minggu (2/8) hanya berlaku di 29 titik di lima wilayah adminstrasi Jakarta akibat pandemi Covid-19.
Secara keseluruhan, KKP mencapai 32 lokasi. Pemprov DKI kemudian menyebut tiga di antaranya masuk ke dalam zona merah penyebaran Covid-19. Atas dasar itu, pelaksanaan di tiga lokasi itupun ditiadakan.
"Ada tiga wilayah yang tidak dilaksanakan KKP karena zona merah Covid-19," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga lokasi yang masuk dalam zona merah itu yakni di Jalan Amir Hamzah di Jakarta Pusat, di Jalan Pemuda, dan Jalan RA Fadillah di Jakarta Timur.
Selain KKP, kata Syafrin, pihaknya juga menyediakan jalur sepeda sementara yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
Jalur sepeda sementara itu berada di sepanjang Jalan Sudirman hingga Jalan Medan Merdeka Barat.
"Di mana 2 lajur lalin paling kanan diperuntukkan bagi kendaraan bermotor dan lajur lainnya untuk pesepeda. Pada ruang lalin dengan 3 lajur, maka 1 lajur paling kanan disiapkan bagi kendaraan bermotor dan 2 lajur lainnya untuk pesepeda," tutur Syafrin.
![]() |
Disampaikan Syafrin, ada 1.763 personel gabungan yang diterjunkan oleh mengamankan pelaksanaan KKP dan jalur sepeda tersebut. Rinciannya, 810 personel Dishub, 724 personel Satpol PP, dan 229 personel TNI/Polri.
Berikut ini 29 titik KKP pada Minggu (2/8):
1. Jakarta Pusat
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Percetakan Negara 2
- Jalan Pejagalan Raya
- Jalan Bungur
- Jalan Benyamin Sueb
- Jalan Cempaka Putih Raya
- Jalan Danau Tondano
2. Jakarta Barat
- Jalan Gadjah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Puri Harum
- Jalan Puri Ayu
- Jalan Puri Elok
- Jalan Puri Molek
- Jalan Puri Ayu1
- Jalan Puri Molek 1
![]() |
3. Jakarta Utara
- Jalan Danau Sunter Selatan
- Sisi Inspeksi Kali Sunter RBS
- Jalan Kelapa Hibrida
- Jalan Pulau Maju Bersama
- Jalan Benyamin Sueb/Pademangan Timur
- Jalan Arteri Pegangsaan Dua
4. Jakarta Timur
- Jalan Inspeksi BKT
- Jalan Raden Inten
- Jalan Bina Marga
5. Jakarta Selatan
- JLNT Antasari
- Jalan Sultan Iskandar muda
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya
- Jalan Kesehatan Raya
- Jalan Cipete Raya