Kalah di Tingkat Banding, Emirsyah Satar Tempuh Kasasi

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2020 10:51 WIB
Kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan secara aktif dalam pengadaan pesawat Airbus.
Terdakwa suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar menempuh upaya hukum kasasi atas vonis majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukumnya dengan pidana delapan tahun penjara.

Kuasa hukum Emirsyah, Luhut Pangaribuan, menyatakan kliennya tidak melakukan perbuatan secara aktif dalam pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce sebagaimana yang didakwakan.

"Intinya ES [Emirsyah Satar] tidak pernah secara aktif dalam pengadaan di Garuda termasuk yang didakwakan. Termasuk dengan vendor seperti RR (Rolls-Royce) dan Airbus. Ini diakui dalam putusan tapi dinyatakan suap aktif untuk mendapatkan sesuatu," ujar Luhut dalam pesan tertulis, Selasa (4/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, ada yang salah dalam penerapan hukum. Oleh karena itu harus diperbaiki MA (Mahkamah Agung)," lanjutnya.

Selain itu, Luhut memandang penerapan hukum yang salah juga terlihat pada pidana uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27 dan pasal tindak pidana pencucian uang. Ia mengaku keberatan mengenai hal tersebut.

"Itu alasan pokok untuk kasasi," jelasnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menuturkan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian akan dipelajari untuk menentukan sikap.

"Setelah itu akan dipelajari seluruh pertimbangannya dan kemudian akan segera mengambil sikap apakah kasasi ataukah menerima putusan tersebut," ucap Ali kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).

Sebelumnya, pengadilan tingkat banding memperkuat putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Emirsyah dengan pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim tingkat banding menilai Emirsyah terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Emirsyah juga dihukum membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap subsider 2 tahun kurungan.

(ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER