
Penyuap Emirsyah Satar Divonis 6 Tahun Bui
ryn, CNN Indonesia | Sabtu, 09/05/2020 00:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo dijatuhi vonis 6 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Soetikno terbukti telah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan," sebagaimana bunyi petikan putusan yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Jum'at (8/5).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkapkan bahwa perbuatan Soetikno tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
Dalam putusan nomor: 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020, Soetikno terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Mendengar putusan tersebut, baik Soetikno maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Soetikno dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. (nva)
[Gambas:Video CNN]
Soetikno terbukti telah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan," sebagaimana bunyi petikan putusan yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Jum'at (8/5).
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengungkapkan bahwa perbuatan Soetikno tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
Dalam putusan nomor: 122/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020, Soetikno terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ia juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Mendengar putusan tersebut, baik Soetikno maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Soetikno dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. (nva)
[Gambas:Video CNN]
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
Berita Daerah Terbaru
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

Setpres Bantah Arie Untung soal Raja Salman Bawa Tangga
Nasional • 2 jam yang lalu
Putus Cinta, Pria Sleman Unggah Video Asusila dengan Mantan
Nasional 3 jam yang lalu
Hujan Disertai Angin, Pohon Tumbang di Sejumlah Titik Jakarta
Nasional 54 menit yang lalu