Soetikno terbukti telah menyuap mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 3 bulan," sebagaimana bunyi petikan putusan yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Jum'at (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa belum pernah dihukum," kata Hakim.
Ia juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Mendengar putusan tersebut, baik Soetikno maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Soetikno dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan. (nva)