Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar pidana 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Emirsyah Satar terbukti menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus dan Rolls-Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidair bulan kurungan selama 3 bulan," demikian petikan putusan pengadilan, yang diperoleh dari Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Jumat (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menghukum Satar membayar uang pengganti sebesar SGD2.117.315,27 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta benda disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana selama 2 tahun," kata Hakim.
Dalam menjatuhkan hukuman, Hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Emirsyah Satar bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya memberantas korupsi.
"Terdakwa melakukan tindakan yang mencurangi perusahaan di mana banyak karyawan menggantungkan kehidupan kepada perusahaan tersebut," ucap hakim.
Sementara hal yang meringankan, Satar dinilai sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan menyesali perbuatan.
"Terdakwa telah membawa PT Garuda ke jenjang yang diakui dunia sebagai perusahaan penerbangan yang bergengsi," tutur hakim.
Dalam Putusan Nomor: 121/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Mei 2020 ini, Satar dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu-pertama.
Ia juga terbukti bersalah melakukan TPPU sebagaimana Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kedua.
Mendengar putusan tersebut, baik Satar maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Satar dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar subsider 8 bulan kurungan.
(ain/ryn/ain)
[Gambas:Video CNN]