Kemenkes Somasi Jurnalis Narasi TV karena Hina Terawan

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2020 21:09 WIB
Kemenkes memberi waktu 2x24 jam untuk Aqwam Fiazmi Hanifan meminta maaf dalam surat tertulis dan diunggah di media sosial twitter.
Kemenkes mengirim surat peringatan kepada Aqwam Fiazmi Hanifan karena dianggap telah menghina Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto lewat media sosial. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta jurnalis Narasi TV, Aqwam Fiazmi Hanifan, pemilik akun twitter @aqfiazfan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis dan diunggah juga di akun media sosial miliknya.

Pernyataan itu disampaikan kementerian yang saat ini dipimpin Terawan Agus Putranto itu melalui surat peringatan yang langsung dilayangkan kepada Aqwam dan ditanda tangani langsung oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati.

Surat peringatan dilayangkan kepada Aqwam lantaran sebelumnya yang bersangkutan melalui akun twitter @aqfiazfan me-retweet with comment unggahan media Al Jazeera, @AJEnglish disertai komentar yang dinilai menghina Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam surat peringatan tersebut, Aqwam disebut memberi komentar atas informasi dari Al Jazeera soal kemampuan seekor anjing di Jerman yang mampi mendeteksi orang yang terinfeksi Covid-19 dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen.

Aqwam disebut menulis 'Anjing ini lebih berguna ketimbang Menteri Kesehatan kita'.

"Kami menilai unggahan tersebut memuat unsur penghinaan dan atau pencemaran nama baik Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik," bunyi surat tertanggal 3 Agustus 2020 itu.

Dalam surat itu, Kemenkes meminta agar Aqwam menghapus unggahannya dan kemudian menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

Permintaan maaf itu juga ditulis dan ditanda tangani di atas materai serta diunggah di akun twitter milik Aqwam sekaligus dikirimkan ke Kementerian Kesehatan.

"Kami tunggu dalam waktu 2x24 jam terhitung Selasa 4 Agustus 2020. Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," bunyi surat peringatan tersebut.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Widyawati membenarkan pihaknya telah memberikan surat peringatan Aqwam.

"Ya benar, kami tegakan etika bermedsos untuk kita semua," kata Widyawati kepada CNNIndonesia.com.

CNNIndonesia.com belum berhasil mendapatkan respons dari Narasi TV terkait dengan hal ini. 

(tst/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER