Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di Jakarta diperpanjang terhitung mulai 31 Juli hingga 13 Agustus mendatang. Selama masa itu bioskop dan sejumlah tempat hiburan lain belum diizinkan beroperasi.
Larangan operasional bioskop dan tempat hiburan itu tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 211 tahun 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia tanggal 30 Juli 2020.
"Menetapkan perpanjangan pemberlakuan tahapan dan pelaksanaan usaha yang telah beroperasi pada masa transisi fase I sesuai Keputusan Kadis Parekraf Nomor 140/2020 hingga 14 hari terhitung sejak 31 Juli sampai 13 Agustus 2020, kecuali pemutaran film (bioskop), gym/pusat kebugaran (fitness center), softplay, trampoline," dikutip dari SK tersebut, Selasa (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, larangan beroperasi juga dilakukan terhadap kelas olahraga seperti pilates, yoga, zumba, muay thai, biliard, bowling, hingga ice skating.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa pengawasan larangan tersebut dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Bioskop dan sejumlah tempat hiburan lain di Jakarta mulai ditutup sejak 23 Maret lalu. Perintah penutupan bioskop tercantum pada Surat Edaran Nomor 155/SE/2020 tentang penutupan sementara penyelenggaraan kegiatan operasional industri pariwisata dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan infeksi corona virus disease (Covid-19).
Dalam perjalanannya, bioskop sempat dinyatakan akan boleh beroperasi pada 29 Juli. Namun, hal tersebut tidak jadi dilakukan.
Keputusan itu diambil setelah Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi kondisi penyebaran virus corona (Covid-19) di Jakarta yang masih cukup tinggi.
(yoa/wis)