Sebanyak 26 perkantoran di Jakarta ditutup sementara karena ditemukan kasus positif virus corona (Covid-19). Penutupan berlaku selama 3 hari untuk disterilisasi dan dilakukan penyemprotan cairan disinfektan.
Ada pula 3 kantor lain yang ditutup. Tetapi bukan karena terjadi penularan corona, melainkan pelanggaran protokol kesehatan.
"Yang 26 karena Covid, 3 karena melanggar protokol," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Disnakertrans hingga 4 Agustus, perusahaan atau perkantoran yang ditutup paling banyak berada di wilayah Jakarta Pusat dengan 7 perkantoran. Di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan masing-masing 6 perkantoran ditutup, lalu 5 perkantoran ditutup di Jakarta Utara, dan 2 perkantoran ditutup di Jakarta Barat.
Andri mengatakan pegawai perkantoran yang positif terinfeksi virus corona tersebar di seluruh wilayah Jakarta. Kendati demikian, Andri menolak menyebutkan jumlah pasien positif di 26 kantor yang ditutup tersebut.
"Pokoknya lebih dari satu lah dalam satu perusahaan," tutur dia.
Dari sebaran perkantoran atau perusahaan yang ditutup karena Covid, menurut Andri juga terdapat kantor instansi pemerintahan.
"Saya juga mencatat ada beberapa instansi pemerintah, kalaupun kita tidak melakukan pemeriksaan tetapi dia melaporkan bahwa karyawannya terdeteksi positif Covid, begitu kita lihat oke, baru kita bikinkan berita acara untuk penutupan sementara," tutur Andri.
Penutupan tidak berarti dilakukan di seluruh gedung perkantoran. Menurut dia, yang ditutup hanya area yang ditemukan karyawan yang terjangkit Covid-19.
"Yang kita lakukan tidak serta merta di seluruh gedung. Kecuali terjangkitnya masif," paparnya.
Berikut daftar 26 kantor yang ditutup karena Covid-19, di antaranya adalah:
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Timur
Jakarta Selatan
3 Perusahaan yang Ditutup karena Tidak Menjalankan Protokol Covid-19