ANALISIS

Kualitas Demokrasi di Bayang-bayang Calon Tunggal Pilkada

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 07:29 WIB
Fenomena calon tunggal pilkada dianggap sebagai jawaban kebuntuan politik yang menepikan kompetisi, dipandang menggerus kualitas demokrasi.
Ilustrasi partisipasi rakyat di Pilkada. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) memprediksi bakal ada 31 daerah berpotensi menghadirkan calon tunggal di Pilkada 2020. Dari 31 daerah itu, rinciannya 26 kabupaten dan 5 kota.

Beberapa daerah itu yakni kota Semarang (petahana); Kota Solo (Gibran Rakabuming Raka); Kebumen; Grobogan; Sragen (petahana); Wonosobo; Ngawi; Wonogori; Kediri; dan Kabupaten Semarang.

Kemudian Kabupaten Blitar; Banyuwangi; Boyolali; Klaten; Gowa (Adnan Puruchita); Sopeng; Pematang Siantar; Buru Selatan, Balikpapan; dan Gunung Sitoli. Perludem memprediksi bisa saja bertambah mengingat proses pencalonan masih berlangsung hingga September mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pilkada dengan menghadirkan calon tunggal dinilai sebagian kalangan membawa 'ancaman' terhadap demokrasi. Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini menyatakan calon tunggal hanya sekadar jawaban atas kebuntuan politik, namun menghindari kompetisi dalam demokrasi.

"Orientasi pragmatisme elektoral untuk menang pilkada lebih dominan. Akhirnya yang terjadi adalah borongan dukungan. Sambil membangun bargaining politik untuk mendapat insentif atau benefit politik tertentu," ujar Titi kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Rabu (5/8).

Berdasarkan data Perludem, calon tunggal pada tahun 2015 hanya ada tiga. Mereka ialah Rijanto - Marhaenis UW untuk Kabupaten Blitar; UU Ruzhanul Ulum - Ade Sugianto untuk kabupaten Tasikmalaya; dan Raymundus Sau Fernandes - Aloysius Kobes untuk Kabupaten Timor Tengah Utara. Semuanya adalah pasangan calon tunggal yang merupakan petahana. Pada tahun 2017 terdapat 9 calon tunggal dan pada 2018 ada 16 calon tunggal.

Seperti diketahui, Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 mengatur kalau pilkada hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka pilkada ditunda sampai gelombang pilkada serentak berikutnya. Hal inilah yang dimanfaatkan penantang dengan sengaja tidak mengusung calon agar petahana tidak lagi menjabat.

Atas kondisi itu, dilakukanlah uji materi. Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 100/PUU/XIII/2015 menyatakan bahwa calon tunggal adalah konstitusional.

Pada tahun-tahun berikutnya, calon tunggal semakin marak. Selain untuk mengunci kemenangan sejak awal, kata Titi, beratnya persyaratan pencalonan menjadi salah satu pemicu kehadiran calon tunggal.

Di antaranya mengenai ketentuan syarat dukungan kursi DPRD 20 persen atau 25 persen Pemilu DPRD, serta berat dan mahalnya syarat untuk menjadi calon perseorangan.

"Itu bukan sesuatu yang mudah bagi partai politik," kata dia.

Opsi bergabung dengan partai lain pun, menurut dia, sebenarnya bukanlah sesuatu yang mudah. Dalam hal ini, Titi menyoroti mahar politik.

"Bergabung dengan partai lain bukan sesuatu yang mudah. Ada misalnya isu walaupun hampir tidak bisa dibuktikan secara hukum, praktik mahar. Kan sesuatu yang kita sama-sama tahu di ada dalam pencalonan pilkada," imbuhnya.

Dia menyesalkan terjadinya kemandekan kaderisasi dalam tubuh partai politik. Sedangkan, lanjut dia, kebanyakan lawan politik mereka merupakan petahana.

"Sudah mereka enggak punya kader menonjol yang bisa berkompetisi dengan petahana, akhirnya yang muncul pragmatisme politik. Tidak usah mengusung calon sekalian," tandasnya.

Selain itu, pemilihan calon tunggal juga sarat kontroversi dan permasalahan. Rekrutmen calon dilakukan cenderung tidak demokratis, eksklusif, tidak terbuka, dan minim partisipasi dari anggota, pengurus maupun publik.

Atas dasar itu, ia memberikan rekomendasi persyaratan pencalonan. Satu di antaranya adalah merupakan kader partai minimal 3 tahun sebelum pencalonan bagi calon yang diusung partai politik.

Arif Susanto, analis politik Exposit Strategic, mengungkapkan pandemi Covid-19 turut mengambil peran terhadap keberadaan calon tunggal. Kata dia, pandemi memengaruhi mobilitas politik dalam menjaring calon.

"Pandemi jelas memberikan pukulan terhadap upaya untuk melakukan mobilisasi politik. Itu jelas," kata Arif kepada CNNIndonesia.com, Rabu (5/8).

Arif yang juga merupakan pengamat politik Universitas Paramadina ini menuturkan daerah dengan calon tunggal dicirikan dengan sejumlah hal.

Pertama, terdapat partai atau tokoh politik yang terlalu dominan. Kedua, pelembagaan politik buruk yang ditandai antara lain dengan pemusatan kuasa dan ketertutupan rekrutmen politik.

Kemudian, terdapat ketimpangan distribusi sumber daya di antara warga. Dan terakhir, lemahnya kontrol dan perimbangan sosial politik.

"Kondisi ini tidak sehat bagi demokrasi," tandasnya.

Senada, CEO Alvara Research Center, Hasanudin Ali, menegaskan keberadaan calon tunggal justru akan mengurangi kualitas demokrasi di Indonesia.

"Jadi, semakin banyak kontestan politik sebenarnya masyarakat atau publik itu diberikan banyak pilihan. Sementara ketika calon cuma satu tentu berdampak pada kualitas demokrasi yang sekarang kita jalankan," imbuhnya.

(ryn/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER