Sanksi Tilang Ganjil Genap Jakarta Berlaku 10 Agustus

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2020 08:47 WIB
Polda Metro Jaya memperpanjang masa sosialisasi ganjil genap hingga 7 Agustus, sehingga penindakan tilang baru berlaku 10 Agustus.
Sanksi tilang pelanggar ganjil genap Jakarta baru akan diberikan mulai 10 Agustus mendatang (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sanksi tilang bagi kendaraan bermotor pelanggar sistem ganjil genap di DKI Jakarta baru akan diterapkan pada pekan depan atau 10 Agustus mendatang. Polda Metro Jaya hanya akan memberikan sosialisasi hingga Jumat (7/8), tidak akan menilang pelanggar ganjil genap.

"Sosialisasi ganjil genap diperpanjang hingga Jumat (7/8) sehingga Kamis ini penindakan untuk para pelanggar aturan ganjil genap belum diberlakukan, tetapi mulai pekan depan," kata salah satu petugas dari TMC Polda Metro Jaya, Heri mengutip Antara, Kamis (6/8).

Mulanya, Polda Metro Jaya berencana memberikan sosialisasi penerapan kembali sistem ganjil genap dari Senin (3/8) hingga Rabu (5/8). Namun, kini diperpanjang, sehingga sanksi tilang tidak akan diberikan pada Kamis (6/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena diperpanjang hingga besok (Jumat, 7/8), lalu kemudian Sabtu dan Minggu libur (tidak ada ganjil genap di hari libur) maka penindakan akan mulai dilakukan pada hari Senin (10/8)," ujar Heri.

Meski belum ada penindakan sanksi tilang, Heri mengingatkan bahwa ganjil genap tetap harus dipatuhi masyarakat. Pelanggaran akan tetap dicatat.

Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 25 ruas jalan bakal mencatat pelanggaran ganjil genap hingga pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman.

"Jadi tetap ingat untuk patuhi aturan berlalu lintas," kata Heri.

Sistem ganjil genap kembali diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan alasan penerapan kembali aturan ganjil genap, akibat volume lalu lintas kendaraan yang mulai padat saat PSBB transisi di Jakarta.

"Analisa kami ternyata bahwa volume lalu lintas sudah mendekati bahkan di beberapa titik pemantauan itu volumenya di atas lalu lintas normal, ini artinya PSBB transisi tidak berjalan efektif," kata Syafrin di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (31/7).

Berikut 25 ruas jalan di Jakarta tempat diterapkannya sistem ganjil genap.

Berikut rincian 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang akan kembali memberlakukan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;

6. Jalan M.H. Thamrin;
7. Jalan Jenderal Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang;

11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto;

16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M.T. Haryono;
18. Jalan H.R. Rasuna Said;
19. Jalan D.I. Panjaitan;
20. Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan;

21. Jalan Pramuka;
22. Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan Simpang Jalan Diponegoro;

23. Jalan Kramat Raya;
24. Jalan St. Senen; dan
25. Jalan Gunung Sahari.

(antara/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER