Sebanyak 1.195 kendaraan melanggar penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor di DKI Jakarta, pada hari pertama pelaksanaan, Senin (3/8) kemarin. Namun, pihak berwenang belum memberikan tilang kepada para pelanggar tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan sebanyak 826 kendaraan ditindak. Dari jumlah tersebut, 121 kendaraan diputar balik dan 705 lainnya hanya diberikan teguran. Sementara, sebanyak 369 kendaraan diberikan teguran oleh petugas kepolisian.
"Total 1.195 kendaraan yang melanggar pada pengawasan ganjil genap 3 Agustus 2020," kata Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syafrin menyebut jumlah penumpang angkutan umum belum naik signifikan pada hari pertama penerapan ganjil genap saat masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Berdasarkan catatan Dishub DKI, untuk TransJakarta, jumlah penumpang pada Senin (3/8) hanya 169.517 penumpang. Jumlah tersebut naik sekitar 2,62 persen dibanding Senin (27/7) yang mencatatkan 165.184 penumpang.
Sementara itu, jumlah penumpang MRT di hari pertama penerapan ganjil genap kemarin justru menurun. Jumlah penumpang MRT Senin (3/8) hanya 8.653 penumpang. Angka tersebut turun 8 persen dibanding Senin (27/7) yang mencatat 9.405 penumpang.
Jika ditotal, jumlah warga yang beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum pada Senin (3/8) sebanyak 178.170 penumpang atau naik sekitar 2,05 persen dibanding Senin (27/7) yang hanya mencatatkan 174.589 penumpang.
Diketahui, Pemprov DKI kembali memberlakukan ganjil genap setelah sebelumnya aturan tersebut ditiadakan sejak 16 Maret 2020. Ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB di sejumlah ruas jalan ibu kota.
Pemprov DKI beralasan sistem ganjil genap ini diterapkan sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19), terlebih dalam beberapa waktu terakhir di Jakarta sempat muncul klaster penyebaran virus corona.
Sistem ganjil genap yang saat ini diterapkan untuk menekan angka pergerakan orang. Sehingga, pegawai yang memiliki kendaraan bernomor plat ganjil tidak bisa bergerak di tanggal genap, maupun sebaliknya.
(dmi/fra)