Gerindra Nilai Ganjil Genap Jakarta Saat Pandemi Tak Efektif

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2020 16:14 WIB
Kebijakan Anies Baswedan mengenai ganjil genap dinilai kontradiktif dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Polisi melakukan sosialisasi sistem ganjil genap di Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Purwanto menilai sistem ganjil genap di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19) tidak efektif dan tak tepat sasaran. Pemprov DKI Jakarta kini memberlakukan kembali sistem ganjil genap kendaraan bermotor sejak Senin (3/8).

Purwanto mengatakan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai ganjil genap ini kontradiktif dengan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pasalnya, kemungkinan besar warga akan beralih ke penggunaan angkutan umum dan potensi penularan Covid makin besar.

"Karena kemungkinan untuk penularan menjadi lebih besar di transportasi umum maupun di kantor," kata Purwanto saat dikonfirmasi, Rabu (5/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga menilai alasan Pemprov DKI Jakarta memberlakukan ganjil genap untuk menekan laju pergerakan orang di tengah pandemi tidak masuk akal. Menurut dia, dengan sistem ganjil genap, orang masih bisa bepergian dengan menggunakan transportasi publik.

Kebijakan ganjil genap juga dinilai tidak akan mengurangi karyawan yang bekerja di kantor. Menurut Purwanto, jika memang Anies ingin mengurangi jumlah karyawan yang bekerja di kantor, maka salah satu cara yang efektif adalah dengan menerapkan kembali sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Ya, sudah kembalikan saja lagi sistem WFH, maka karyawan tetap akan masuk, namun risiko penyebaran dapat berkurang," ujarnya.

Purwanto juga meminta Pemprov DKI lebih memperketat pengawasan di tempat-tempat publik maupun area perkantoran. Ia juga menilai, kebijakan ganjil genap ini tidak akan berjalan efektif apabila pengawasan di transportasi publik tidak berjalan.

"Kurang efektif, selama pengawasan tidak dilakukan di transportasi publik, justru ini malah memungkinkan akan muncul klaster baru di perkantoran maupun di fasilitas publik," ujarnya.

Pemprov DKI kembali memberlakukan ganjil genap setelah sebelumnya aturan tersebut ditiadakan pada 16 Maret 2020. Ganjil genap berlaku setiap Senin hingga Jumat pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB.

Pemprov DKI beralasan, sistem ganjil genap ini sebagai salah satu upaya menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19), terlebih dalam beberapa waktu terakhir di Jakarta sempat muncul klaster penyebaran virus corona.

Sistem ganjil genap yang saat ini diterapkan untuk menekan angka pergerakan orang. Sehingga, pegawai yang memiliki kendaraan bernomor plat ganjil tidak bisa bergerak di tanggal genap, maupun sebaliknya.

(dmi/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER