Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Sumatera Bagian Barat memusnahkan barang sitaan milik negara (BMN) berupa minuman, rokok, dan liquid vape ilegal senilai Rp11,3 miliar.
"Barang ilegal berupa minuman mengandung etil alkohol dan rokok ilegal yang kami musnahkan ini tidak ada pita cukai," kata Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wilayah Sumatera Bagian Barat, Yusmariza, di Bandarlampung, Kamis (6/8) seperti dilansir Antara.
Lihat juga:Cara Sederhana Menguji Efektivitas Masker |
Ia menyatakan pemusnahan barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan periode Juni 2019 sampai dengan Juli 2020. Rinciannya adalah 10.819.004 batang rokok, 2,55 liter liquid vape, dan 6.246,74 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari total Rp11,3 miliar BMN ini, potensi kerugian negara mencapai Rp10 miliar," katanya lagi.
Yusmariza mengatakan selain menyebabkan kerugian dengan nilai material tersebut, barang-barang ilegal ini dapat mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri, serta kerawanan sosial apabila beredar bebas tanpa pengawasan di pasar.
"Kita harapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok maupun minuman ilegal di pasar-pasar," kata Yusmariza.
"Tahun ini ada 4 kasus yang sudah proses penyidikan sedangkan barang bukti yang kami musnahkan ini sudah inkrah," imbuhnya.
Ia pun mengajak masyarakat dan seluruh aparat pemerintah untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok dan minuman ilegal.
"Jadi kita jangan hanya sekadar menyelamatkan potensi kerugian negara, namun bagaimana melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal karena bisa merusak kesehatan, lingkungan, persaingan usaha sehat bagaimana bisa bersaing dengan orang-orang yang berusaha dengan cara-cara ilegal," ujarnya pula.
(antara/kid)