Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan aturan dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan harus diatur lebih rinci oleh setiap kepala daerah.
Aturan tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tertuang dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang diteken Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 4 Agustus lalu.
"Presiden instruksikan setiap pemimpin daerah untuk menyusun dan menetapkan peraturan dan sanksi di daerah masing-masing berdasarkan landasan hukum yang ada dan kearifan lokal di daerah masing-masing," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual lewat akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sesuai ketentuan dalam Inpres, kata Wiku, sanksi itu dapat berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Wiku menyatakan, tim Satgas Covid-19 dari pusat akan berkoordinasi dengan tim satgas di daerah agar penerapan sanksi dapat berjalan maksimal.
"Pelaksanaan perlu dengan ketegasan dan pendekatan yang humanis sehingga masyarakat bisa mengubah perilaku," kata dia.
Inpres 6/2020 yang diterbitkan Jokowi itu menjadi dasar hukum sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Selain sanksi, Inpres itu juga mengatur keterlibatan TNI/Polri dan sejumlah kementerian untuk ikut memantau dan mengevaluasi pelaksanaan sanksi tersebut.
Dalam Inpres tersebut Jokowi mengeluarkan kebijakan pengendalian Covid-19 yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, baik dari tingkat pusat hingga tingkat daerah.
![]() |
Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Barat mencatat hampir 1.000 warga yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker di area publik pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) maupun Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Data tersebut berasal dari patroli pengawasan yang dilakukan sejak 29 Juli 2020 hingga 6 Agustus 2020.
Kasatpol PP Jabar Mochamad Ade Afriandi mengatakan pihaknya melaksanakan giat operasi atau patroli pengawasan sejak diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 pada 27 Juli lalu.
Pergub tersebut memuat pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan PSBB dan AKB dalam penanggulangan Covid-19 di Jabar.
Sebagai pelaksana tugas dari Pergub 60/2020, kata Ade, pihaknya melaksanakan patroli pengawasan sejak 29 Juli.
"Selama pelaksanaan pergub tersebut kita telah melakukan sosialisasi sekaligus mencatat pelanggaran. Sebanyak 927 orang yang kita dapat atau jaring di lapangan tidak menggunakan masker, membawa masker tidak digunakan ataupun menggunakan masker tapi tidak dalam cara yang benar," tutur Ade dalam jumpa pers, Bandung, Kamis.
Ade menjelaskan, mayoritas pelanggar memiliki sejumlah alasan. Hal yang paling banyak mengemuka adalah alasan lupa.
"Kemudian ada alasan yang perlu jadi perhatian kita bersama, pelanggar tidak peduli Covid-19 dan kepatuhan terhadap masker," tuturnya.
Ade mengatakan operasi yang dilakukan Satpol PP Jabar untuk mengukur pemahaman masyarakat tentang Pergub 60/2020. Selama sekitar sepekan operasi, Ade mengakui pihaknya memiliki keterbatasan dalam menentukan area.
Adapun area yang dijadikan tempat patroli yaitu fasilitas publik yang tercatat sebagai aset Pemprov Jabar serta tempat pelayanan publik yang berada dalam lingkungan Pemprov Jabar. Ade menjelaskan, dari 927 orang yang terjaring dalam patroli pengawasan, sebanyak 104 di antaranya tidak membawa masker. Sedangkan yang membawa masker tetapi tidak dipakai berjumlah 307 orang.
Pelanggar terbanyak adalah memakai masker tetapi caranya tidak tepat sebanyak 516 orang. Adapun sanksi pelanggaran yaitu sebanyak 863 teguran lisan. Sedangkan, sanksi tertulis sebanyak 64 kasus.
Berdasarkan data sesuai kelompok pelanggar Pergub 60/2020, dari sektor Pegawai Negeri Sipil (PNS), jenis pelanggaran tidak membawa masker 0 persen. Lalu, PNS membawa masker tetapi tidak dipakai sebanyak 25 orang (8,14%). Sedangkan PNS memakai masker tetapi caranya tidak benar sebanyak 16 orang (3,10%). Total PNS yang terjaring dalam operasi sebanyak 41.
Sedangkan non-PNS tidak membawa masker sebanyak 13 orang (12,5%), non-PNS membawa masker tetapi tidak dipakai sebanyak 22 orang (7,17%) dan non PNS memakai masker tetapi caranya tidak benar sebanyak 13 (2,51%). Sehingga totalnya 48 orang.
"Sisanya 90,40 persen atau 388 orang adalah masyarakat umum yang berada di fasilitas publik atau tempat pelayanan publik Pemprov Jabar. Jumlah pelanggar yang tidak membawa masker 91 orang, yang membawa masker tidak dipakai 260 orang, dan memakai masker tidak benar 487 orang," papar Ade.
![]() |
Ade mengaku pihaknya tidak akan berhenti sampai di sini untuk menyosialisasikan penggunaan masker. Untuk itu, pihaknya mendorong dalam masa pengawasan ini tidak hanya dalam penegakan dalam bentuk sanksi, tetapi juga mengedepankan sosialisasi yaitu penyuluhan.
"Kami menurunkan tim dengan membawa spanduk yang isinya imbauan, 'Pilih Pakai Masker atau Denda' dan Kupakai Masker Demi Kau, Dia dan Buah Hati," tuturnya.
"Setidaknya, dengan cara ini kita mengajak masyarakat menyadari kenapa pemerintah daerah mendorong masyarakat menggunakan masker untuk dirinya sendiri maupun orang lain, supaya tidak terpapar Covid-19," ucap Ade menambahkan.
Ade melanjutkan, sebagai bagian dari Gugus Tugas, pihaknya akan terus melakukan patroli penegakan disiplin protokol kesehatan. Ke-927 orang tercatat itu akan dikenakan sanksi sedang hingga sanksi berat berupa denda Rp100 ribu.
"Data ini menjadi pegangan apabila petugas menemukan mereka melakukan pelanggaran kedua kali atau ketiga kali. Tentunya akan berlaku sanksi sebagaimana sanksi dalam Pergub 60/2020," ujar Ade.
Jumlah kasus positif Covid-19 di Jabar hingga Kamis (6/8) pukul 18.00 WIB, tercatat sebanyak 6.995 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 4.242 orang sembuh dan 217 meninggal.
(psp, hyg/kid)