Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menegakkan aturan disiplin dengan mengenakan sanksi secara bertahap selama 15 hari terhadap warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Salah satu sanksinya adalah menyapu pasar.
Sekretaris Satpol PP Kota Bandung Slamet Agus Priono mengatakan, penegakan disiplin akan berlangsung hingga 14 Agustus 2020. Penerapan sanksi pun dilakukan secara bertahap mulai dari sanksi ringan, sanksi sedang dan sanksi berat.
"Tahap pertama itu sanksi ringan, teguran lisan dan teguran tertulis. Sedangkan sanksi sedang yakni jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kerja sosial, artinya bersih-bersih fasilitas umum," ucap Slamet, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Slamet menuturkan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi ke sejumlah titik. Di antaranya pasar tradisional, pasar modern, terminal dan stasiun kereta api dengan cara humanis serta teguran lisan.
"Kesulitannya adalah sanksi yang diberikan terhadap perorangan di klaster pasar. Baiknya sanksi yang di klaster pasar tradisional itu sanksi sosial, disuruh bersih- bersih," ucapnya.
Adapun sanksi berat yaitu pelanggaran dikenakan denda Rp100.000. Pelanggar berat yaitu perorangan yang sudah melanggar sanksi ringan dan sedang. Sedangkan denda Rp500.000 bagi pemilik mall, Ruko dan toko.
"Sanksi yang berat bagi pemilik toko yaitu, rekomendasi pencabutan izin sementara dan rekomendasi pembekuan izin usaha. Itu merupakan perubahan yang signifikan dari peraturan Wali Kota," ucapnya.
Perlu diingat, Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan aturan terkait denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi warga yang tidak mengenakan masker di area publik. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam rangka pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan, Perwal 43/2020 tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Ridwan Kamil. Pergub itu mengatur tentang pemberian sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan di masa PSBB dan AKB.