Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo mengatur soal sanksi dalam Inpres No. 6 tahun 2020 agar masyarakat jera dan tidak mengulangi pelanggaran terhadap protokol kesehatan pencegahan virus corona (Covid-19).
Tito berharap masyarakat menjadi lebih disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan saat beraktivitas di tempat umum di tengah pandemi virus corona.
"Agar masyarakat ada efek jera untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Tito lewat siaran pers saat kunjungan kerja ke Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito mengatakan Jokowi juga menginstruksikan agar setiap daerah membuat Perda tentang protokol kesehatan Covid-19. Hal harus turut diiringi dengan pelbagai penerapan sanksi, seperti sanksi kerja sosial, denda dan sanksi administrasi penutupan tempat usaha, bukan sanksi penjara.
Peraturan yang dibuat pemda harus disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Peraturan yang dibuat pemda juga perlu mengatur tentang bagaimana Polri dan TNI ketika turut mengawasi penerapan protokol kesehatan.
"Nah jadi harus ada Perda itu, Inpres itu tidak bisa memuat sanksi hukum. Inpres adalah untuk memerintahkan kepatuhan dan memerintahkan kepada kepala daerah pemerintahan daerah untuk membuat aturannya di daerah masing-masing," kata Tito.
Tito berharap masyarakat turut berperan aktif yakni dengan mematuhi protokol kesehatan di setiap kegiatan yang dilakukan di area publik. Bisa pula memberi tahu orang lain agar mematuhi protokol kesehatan demi keselamatan bersama.
Mantan Kapolri itu juga berencana mengecek secara diam-diam mengenai program pembagian masker. Dia ingin program tersebut benar-benar dirasakan masyarakat berbagai lapisan.
"Nanti kita cek, ada tim yang ngecek diam-diam," ujarnya.
Dalam Inpres yang diteken pada Selasa (4/8) lalu, Jokowi mengatur beragam sanksi bagi masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan. Ia menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai komando penegakan hukum terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
Selain itu, Jokowi turut melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan pandemi Covid-19. TNI diterjunkan langsung ke lapangan untuk membina masyarakat dalam hal pencegahan penyebaran virus corona yang semakin masif.