Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berdampak negatif dan permanen. Salah satu efek negatif itu adalah ancaman putus sekolah.
"Efek daripada PJJ secara berkepanjangan itu bagi siswa adalah efek yang bisa sangat negatif dan permanen," kata Nadiem dalam sebuah konferensi pers secara daring, Jumat (7/8).
Nadiem menjelaskan ketika peserta didik menjalankan PJJ secara tidak optimal dan koneksi internet untuk pembelajaran daring tak lancar, hal itu dapat berakibat fatal bagi peserta didik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemungkinan beberapa persepsi orang tua juga berubah terkait peran sekolah dalam proses pembelajaran yang tidak optimal. Sehingga ancaman putus sekolah ini sesuatu yang riil dan berdampak seumur hidup bagi anak-anak kita," kata Nadiem.
Dampak lainnya yaitu ancaman penurunan capaian pembelajaran. Nadiem mengatakan PJJ mengakibatkan materi pelajaran tak terserap dengan baik oleh siswa. Hal itu masih harus ditambah kesenjangan kualitas akses yang digunakan untuk PJJ secara daring.
Eks bos Gojek itu mengatakan efek PJJ ini mengakibatkan kekerasan pada anak semakin meningkat. Selain itu tekanan mental yang dirasakan peserta didik juga semakin meningkat.
"Risiko psikososial anak karena stres di dalam rumah, tidak bisa keluar, dan tidak bertemu teman," imbuhnya.
![]() |
Oleh sebab itu, Kemendikbud per hari ini telah mengizinkan kembali pembukaan kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka di daerah zona kuning persebaran virus corona.
Kegiatan tatap muka belajar di sekolah zona hijau dan kuning kembali diizinkan, sementara sekolah di zona oranye dan merah masih dilarang karena berisiko tinggi terkait penularan virus corona.
"Kami akan merevisi untuk memperbolehkan, bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat," kata Nadiem.
"Untuk zona hijau dan kuning diperbolehkan, bukan dimandatkan atau dipaksakan. Tapi tentunya dengan protokol-protokol yang ada," lanjutnya.
Nadiem menyampaikan pihaknya telah merancang kurikulum darurat di masa pandemi. Kurikulum ini berisi penyederhanaan materi yang tujuannya untuk memberikan fleksibilitas bagi peserta didik dan guru, dalam mengoptimalkan PJJ ini.
Pemerintah telah meniadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret 2020. Imbasnya, peserta didik diminta menerapkan PJJ di rumah dengan panduan dari pihak sekolah. PJJ diberlakukan untuk mencegah penyebaran dan penularan virus corona.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) yang diterbitkan 24 Maret lalu.
(khr/pmg)